Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jumhur Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Rocky Gerung: Mantan Napi tapi Intelektual

Jumhur Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Rocky Gerung: Mantan Napi tapi Intelektual
Aktivis Rocky Gerung saat berbincang dengan Prabowo Subianto saat pelantikan anggota baru Kabinet Merah Putih di Istana, Senin (27/4/2026). (YouTube/Sekretariat Kabinet)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Jumhur Hidayat resmi dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Istana Kepresidenan Jakarta, disaksikan oleh aktivis Rocky Gerung yang menilai Jumhur sebagai intelektual meski pernah menjadi narapidana.
  • Jumhur sebelumnya divonis 10 bulan penjara karena menyebarkan informasi tidak lengkap terkait UU Cipta Kerja, namun ia mengklaim statusnya bukan terpidana karena undang-undang tersebut telah dibatalkan MK.
  • Mahkamah Konstitusi sebenarnya hanya mengabulkan sebagian uji materi UU Cipta Kerja dan meminta pembentukan UU Ketenagakerjaan baru agar norma hukum lebih jelas dan mudah dipahami pekerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Aktivis, Rocky Gerung, menghadiri acara pelantikan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup (LH) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026). Rocky mengatakan, Jumhur merupakan mantan seorang narapidana (napi).

"Sebagai wakil masyarakat sipil, diundang untuk menyaksikan sekaligus menjadi penanda bahwa kabinet itu juga jadi efektif kalau ada tokoh-tokoh mantan napi. Jumhur Hidayat itu mantan narapidana, tapi dia seorang intelektual, dia belajar tentang perburuhan, ekonomi, lingkungan dari ITB. Jadi karena dia saya kenal, maka saya dampingi. Itu alasan saya ada di sini," ujar Rocky di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Jumhur sempat menjadi terpidana dan divonis 10 bulan penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyatakan terbukti menyiarkan kabar tidak lengkap terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Jumhur dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Jumhur ditangkap pada Selasa, 13 Oktober 2020. Kasusnya berjalan ke meja hijau dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan vonis terhadap Jumhur selama 10 bulan penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 11 November 2021, Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel.

IDN Times bertanya langsung ke Jumhur mengenai kasus yang pernah menjeratnya usai pelantikan. Jumhur mengaku bukan seorang terpidana.

"Saya gak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang," ujar Jumhur di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2206).

"Jadi saya betul-betul gak pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah gak ada dalam proses. Undang-undangnya batal," sambungnya.

Dari anggapan Jumhur yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Cipta Kerja, pada faktanya tidak sepenuhnya benar. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pertimbangan hukum tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.

Hal itu, terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami pekerja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Related Articles

See More