Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf "JK" Kalla mempertanyakan urgensi uji materi batas usia minimum cawapres yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Di dalam gugatannya, penggugat meminta hakim konstitusi mengganti batas usia minimum cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
JK menilai, presiden dan wakil presiden harus matang dan memiliki pengalaman. Apalagi, presiden dan wapres harus memimpin 270 juta masyarakat Indonesia.
"Jadi, waktu di DPR pertimbangannya, bahwa ini kan Wapres, Presiden Indonesia memimpin 270 juta orang. Tanpa adanya pengalaman dan kepemimpinan yang kuat bagaimana bisa memimpin 270 juta orang," ujar JK di Markas PMI pusat, Jakarta Selatan pada Senin (14/8/2023).
Hal itu menjadi pertimbangan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun di dalam Undang-Undang Pemilu. JK mencontohkan, Soekarno berusia 44 tahun saat terpilih sebagai Presiden RI, sementara Bung Hatta berusia 41 saat menjabat Wakil Presiden RI.
"Bung Karno itu yang terpilih pertama yang termuda 44 tahun. Bung Hatta 41 tahun ketika terpilih menjadi wakil presiden," katanya.