Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri LH Segel 2 Perusahaan Penyebab Matinya Pesut Mahakam

024E887C-F8C6-4E35-A4B0-FD7A7FCAB60B.jpeg
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dua perusahaan yang mencemari sungai Mahakam (Dok. Kementerian LH)
Intinya sih...
  • Operasional perusahaan dihentikanSelanjutnya, PT ML ditemukan pelanggaran tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi kegiatan penempatan dan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).
  • Hanif mengimbau seluruh pihak untuk ramah satwaHanif mengimbau pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi hingga seluruh masyarakat untuk terus melakukan sejumlah upaya perlindungan.
  • Hanif pastikan penegakan hukum dilakukan secara adilHanif menegaskan, penegakan hukum lingkungan akan dilakukan secara adil dan merata. Ia juga menyampaikan komitmen Kementerian LH untuk terus melakukan pengaw
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dua perusahaan yang mencemari sungai Mahakam hingga menyebabkan Pesut Mahakam (Orcaella Brevirostris) mengalami penurunan populasi.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, kedua perusahaan itu adalah PT GBE dan PT ML. Keduanya juga terindikasi tidak memiliki izin lingkungan.

“Terhadap PT GBE ditemukan pelanggaran berupa pelaksanaan konstruksi jetty tanpa dilengkapi persetujuan lingkungan. Perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan dan penjualan batu bara tersebut langsung ditindak tegas dengan dilakukan penghentian seluruh kegiatan operasionalnya,” kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).

1. Operasional perusahaan dihentikan

6BA7532B-232C-4CCD-B9D8-1986924CC620.jpeg
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dua perusahaan yang mencemari sungai Mahakam (Dok. Kementerian LH)

Selanjutnya, PT ML ditemukan pelanggaran tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi kegiatan penempatan dan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).

Perusahaaan tersebut tidak memiliki dokumen serta persetujuan lingkungan atas kegiatan penempatan dan penambatan CTB I dan CTB II yang telah dilaksanakan.

“Perusahaan yang bergerak di bidang ship to ship tersebut langsung ditindak tegas dengan penghentian seluruh kegiatan operasionalnya,” kata Hanif.

2. Hanif mengimbau seluruh pihak untuk ramah satwa

F87116DC-CDE6-42F1-9476-7F888AD29B1A.jpeg
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dua perusahaan yang mencemari sungai Mahakam (Dok. Kementerian LH)

Hanif mengimbau pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi hingga seluruh masyarakat terus melakukan sejumlah upaya perlindungan.

“Termasuk edukasi publik, pemantauan populasi, kampanye pengurangan pencemaran, serta dorongan penerapan praktik perikanan yang lebih ramah satwa,” ujarnya.

3. Hanif pastikan penegakan hukum dilakukan secara adil

A71D851A-4B21-4531-8E32-21447A1A23C7.jpeg
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dua perusahaan yang mencemari sungai Mahakam (Dok. Kementerian LH)

Hanif menegaskan, penegakan hukum lingkungan akan dilakukan secara adil dan merata. Ia juga menyampaikan komitmen Kementerian LH terus melakukan pengawasan untuk memastikan setiap kegiatan pada area sungai dengan habitat asli pesut dilaksanakan sesuai dengan aturan.

“Demi melindungi kelestarian lingkungan hidup termasuk mamalia asli Kalimantan Timur yaitu Pesut Mahakam,” ujar Hanif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

2 Pilot Pesawat Dikabarkan Tewas Ditembak di Papua, Kemenkopolkam Telusuri

11 Feb 2026, 14:23 WIBNews