Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapan dan Apa Kriteria Suatu Tragedi Bisa Ditetapkan Jadi Bencana Nasional?

Banjir bandang di Kabupaten Agam (Foto: BPBD Sumbar)
Banjir bandang di Kabupaten Agam (Foto: BPBD Sumbar)
Intinya sih...
  • Kriteria bencana nasional bukan hanya korban jiwa, tapi juga kemampuan daerah dan kompleksitas penanganannya.
  • Proses penetapan status bencana nasional melalui mekanisme berjenjang dari daerah ke pusat.
  • Tidak semua bencana besar ditetapkan sebagai bencana nasional, tergantung pada faktor kompleks yang lebih luas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Banjir besar yang melanda tiga provinsi di Sumatra yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir Novemebr 2025, memunculkan desakan agar pemerintah segera menetapkan status darurat bencana nasional.

Menanggapi hal ini, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan, pemerintah terus memantau perkembangan kondisi dan akan menilainya. "Ya, kita terus monitor, kita kirim bantuan terus. Nanti kita menilai kondisinya," ujar Prabowo, Jumat (28/11/2025). Ia menambahkan, bantuan kepada korban terdampak bencana juga terus disalurkan.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengatakan, soal penetapan status bencana nasional masih didiskusikan. Selain itu, meskipun Indonesia sering dilanda bencana tetapi tidak semua ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional.

Ia kemudian menyebut beberapa peristiwa di sejumlah daerah yang skalanya besar tetapi tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Mulai dari gempa Cianjur, gempa di Nusa Tenggara Barat hingga gempa Palu. Di sisi lain, jumlah korban jiwa dari ketiga peristiwa itu juga tak kalah banyak dibandingkan banjir Sumatra. Tetapi, penanggulangannya tetap dipimpin oleh Pemprov masing-masing.

Lantas, kapan dan bagaimana kriteria suatu bencana bisa ditetapkan sebagai bencana nasional? Simak penjelasan berikut ini.

1. Kriteria utama penetapan bencana nasional

Banjir bandang di Sumatra
Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)

Dikutip dari Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2016, penetapan status bencana nasional bukan hanya tentang besarnya korban jiwa, tetapi pada kemampuan daerah dan kompleksitas penanganannya.

Selain itu, dengan status darurat bencana nasional, kewenangan koordinasi beralih penuh kepada pemerintah pusat, dipimpin oleh BNPB.

Kunci penetapan bencana nasional terletak pada dua hal: tingkat gangguan yang ditimbulkan dan kapasitas daerah dalam menanganinya.

Gangguan tersebut meliputi gangguan kehidupan (seperti korban jiwa, luka-luka, dan pengungsian massal) dan gangguan penghidupan (kerusakan infrastruktur vital, kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, serta dampak psikologis yang luas).

Namun, memenuhi kriteria gangguan saja tidak cukup. Status darurat bencana nasional baru dipertimbangkan ketika pemerintah provinsi terdampak dinyatakan tidak mampu menanggulangi bencana tersebut.

Ketidakmampuan ini mencakup kegagalan dalam memobilisasi sumber daya manusia, mengaktifkan sistem komando penanganan darurat, dan melaksanakan penyelamatan serta pemenuhan kebutuhan dasar korban.

2. Mekanisme berjenjang dari daerah ke pusat

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna keenam di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (5/5/2025) (dok. Tim Komunikasi Prabowo)
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna keenam di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (5/5/2025) (dok. Tim Komunikasi Prabowo)

Lebih lanjut, penetapan status bencana nasional tidak bisa serta-merta ditetapkan dari pusat. Prosesnya harus berjenjang dan melalui prosedur.

Langkah pertama dimulai dari kabupaten/kota. Bupati/wali kota harus terlebih dahulu menetapkan status darurat di wilayahnya. Jika kapasitasnya terlampaui, bupati/wali kota kemudian mengajukan pernyataan ketidakmampuan secara resmi kepada gubernur. Lebih lanjut, gubernur akan menetapkan status darurat provinsi setelah melalui kajian cepat dan rapat koordinasi.

Bila kapasitas provinsi tidak mampu menangani, gubernur dapat mengajukan permohonan kepada presiden. Presiden kemudian akan menetapkan status darurat bencana nasional berdasarkan rekomendasi dari BNPB dan kementerian atau lembaga terkait setelah mereka melakukan kajian.

Kajian cepat oleh tim BNPB dan kementerian terkait, harus dilakukan paling lambat 1x24 jam setelah permohonan dari gubernur diterima. Hasil kajian ini kemudian dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi final kepada presiden.

Masa berlaku status ini biasanya antara satu hingga tiga bulan dan dapat diperpanjang.

3. Bencana besar yang pernah ditetapkan jadi bencana nasional

Reruntuhan bangunan tempat Alex dan keluarga menyelamatkan diri usai gempa Cianjur. Foto: IDN Times/Yosafat.
Reruntuhan bangunan tempat Alex dan keluarga menyelamatkan diri usai gempa Cianjur. Foto: IDN Times/Yosafat.

Sepanjang sejarah Indonesia, baru ada dua bencana yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional yaitu Tsunami Aceh 2004 dan Pandemi COVID-19.

Di sisi lain, bencana seperti Gempa Lombok (2018), Gempa dan Tsunami Palu (2018), dan Gempa Cianjur (2022) tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Meski menimbulkan korban jiwa yang signifikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status bencana nasional tidak hanya bergantung pada besarnya korban jiwa, tetapi mempertimbangkan faktor kompleks yang lebih luas.

Lebih lanjut, terdapat pertimbangan strategis seperti cakupan geografis yang melibatkan banyak provinsi atau negara, dampak terhadap stabilitas sosial-ekonomi nasional, serta prinsip subsidiaritas yaitu pemerintah daerah menjadi penanggung jawab utama selama masih mampu menangani.

Sebagai contoh, Tsunami Aceh 2004 ditetapkan sebagai bencana nasional karena dampaknya yang lintas negara dan mengganggu stabilitas nasional, sementara gempa Lombok atau Palu meskipun menimbulkan korban jiwa signifikan, dinilai masih dapat ditangani melalui koordinasi pusat-daerah tanpa perlu eskalasi status.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

TOP 5: Korban Tewas Banjir Sumatra 303 hingga PSI Ingin Lahirkan Jokowi Muda

30 Nov 2025, 05:00 WIBNews