Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Abu Tours, Ombudsman Nilai Kemenag Tak Kompeten

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Ombudsman telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait penipuan dan gagal berangkatnya jemaah umrah oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours).

Dari pemeriksaan tersebut Ombudsman menemukan ada empat maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam pelaksanaan perjalanan umrah Abu Tours yang mengakibatkan ribuan orang batal berangkat.

1. Kemenag dianggap tidak kompeten

Default Image IDN

Komisioner Ombudsman Ahmad Suaedy mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan saran kepada Kementerian Agama terkait kasus penipuan dan gagal berangkatnya calon jemaah umrah sebanyak 56 ribu jamaah dengan dana hilang sebesar Rp830 miliar.

"Maladministrasi yang pertama adalah Kementerian Agama tidak kompeten dalam penyelenggaraan ibadah umrah dalam pengawasan terhadap kinerja PPIU dan korban tidak memperoleh penggantian biaya dari PPIU," kata Ahmad Suaedy di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).

2. Melakukan pengabaian kewajiban hukum

Default Image IDN

Meskipun Kementerian Agama telah menindaklanjuti sebagian saran dari Ombudsman dengan keluarnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018, namun penipuan dan kasus gagal berangkat ternyata terulang kembali di Abu Tours dengan jumlah yang lebih besar.

"Kedua adalah melakukan pengabaian kewajiban hukum oleh PPIU dalam penyelenggaraan ibadah umrah yang terus berulang namun tidak segera diambil tindakan tegas oleh Kemenag dan bahkan dibiarkan untuk tetap memberikan janji kepada calon jemaah," terangnya.

3. Kemenag melakukan penyimpangan prosedur

Default Image IDN

Selain itu Ombudsman juga menilai Kemenag membiarkan adanya transaksi antara calon jemaah dengan PPIU tanpa kontrak tertulis yang merugikan calon jemaah serta membiarkan adanya sistem percaloan dalam rekrutmen calon dengan melanggar PMA tersebut.

"Kemenag juga melakukan penyimpangan prosedur seperti contoh pada Abu Tours yang meminta uang pembayaran tambahan sebagai syarat calon jemaah untuk diberangkatkan umrah setelah gagal berangkat dari pembayaran awal," lanjut Ahmad Suaedy.

4. Kemenag melakukan penyalahgunaan wewenang

Default Image IDN

Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa dalam kasus Abu Tours ini, Kemenag dianggap tidak memfasilitasi jemaah yang gagal berangkat untuk segera diberangkatkan dengan dana yang masih dimiliki oleh Abu Tours yang masih tersedia.

"Keempat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan tidak bersikap aktif untuk melakukan pengalihan pemberangkatan calon jemaah ke PPIU lain agar calon jemaah Abu Tours tetap berangkat dengan biaya dari Abu Tours secara legal," tegasnya.

Dalam acara ini, Ombudsman memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk memberikan tanggapan terkait temuan Ombudsman dalam praktik dan pengawasan kepada Abu Tours tersebut.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us