Kasus AGK, KPK Panggil Anak Buah Bahlil di Kementerian Investasi

- KPK memanggil Imam Soejoedi, anak buah Menteri Investasi, sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Gubernur Maluku Utara.
- Selain Imam, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, Maizon Lengkong dan Arsad Sanaki, untuk diperiksa di Gedung KPK Merah Putih.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak buah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Imam Soejoedi, dalam kasus dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Imam merupakan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (6/8/2024).
1. KPK periksa tiga saksi

Selain Imam Soejoedi, KPK memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Maizon Lengkong selaku pemilik PT Prisma Utama dan Arsad Sanaki selaku swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
2. Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap lewat OTT KPK

Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Saat itu Abdul Ghani dan enam pihak lainnya menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.
Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
3. Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang

Setelah naik ke persidangan, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Nilai perkiraan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.
Selain itu KPK juga menangkap tersangka penyuap Abdul Ghani Kasuba yakni Muhaimin Syarif dan Irman Jakub.