KPK: Dugaan Korupsi di ASDP Berpotensi Rugikan Negara Rp1,27 T

- KPK mendalami dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp1,27 triliun.
- Direktur Utama PT Jembatan Nusantara diperiksa terkait akuisisi oleh ASDP, namun tersangka belum diungkapkan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi di ASDP Indonesia. Sejauh ini, kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp1,27 triliun.
"Potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip Selasa (6/8/2024).
1. KPK sempat telusuri proses akuisisi Jembatan Nusantara

Sebelumnya, KPK Sempat memeriksa Direktur Utama PT Jembatan Nusantara, Youlman Jamal. Ia dicecar terkait akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP.
"Didalami terkait dengan kronologis terjadinya Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022," ujar Tessa.
2. KPK sudah tetapkan tersangka

KPK diketahui telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun hal itu belum diungkapkan kepada publik.
Meski begitu, KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus ini. Contohnya ada aset berupa tiga mobil.
3. Empat pihak dicegah ke luar negeri

Sementara penyidikan berjalan, KPK telah mengajukan pencegahan untuk empat orang. Mereka adalah pihak swasta berinisial A serta tiga pejabat ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang.