Kasus Bupati Ponorogo: KPK Sita 24 Sepeda, Jam Mewah, Rubicon, Hingga BMW

- KPK melakukan penggeledahan di Ponorogo terkait kasus Bupati Sugiri Sancoko selama 4 hari.
- KPK menyita barang bukti elektronik, jam mewah, 24 sepeda, mobil Jeep Rubicon, dan BMW dari rumah Direktur RSUD Dr. Harjono.
- Sugiri Sancoko terjerat dalam operasi tangkap tangan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi berbeda.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan secara maraton selama empat hari di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
"Sejak Selasa (11/11/2025) hingga jumat (14/11/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, Dinas Pekerjaan Umum, RSUD Ponorogo, rumah dinas Bupati, rumah dinas Sekda, rumah pribadi SUG, YUM, SUC, dan sejumlah lokasi lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu (15/11/2025).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti, di antaranya berupa barang elektronik soal penganggaran maupun proyek. Selain itu, KPK menyita sejumlah barang mewah dari rumah Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma. Aset yang disita adalah sejumlah aset bergerak, seperti sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta mobil Jeep Rubicon, dan BMW.
"Selanjutnya, penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini," kata Budi.
Sugiri Sancoko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (7/11/2025). Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD.
Sugiri Sancoko dijerat dengan tiga kasus korupsi berbeda yakni gratifikasi, suap jual beli jabatan, suap proyek pembangunan RSUD, dan gratifikasi. Total uang yang diterima Sugiri diduga mencapai Rp2,6 miliar.

















