Kasus Investasi Taspen, Direktur Sinarmas Sekuritas Diperiksa KPK

- KPK memeriksa Direktur Keuangan Sinarmas Sekuritas sebagai saksi dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen.
- Tersangka kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen adalah Antonius Kosasih, dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
- KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Antonius Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management terkait kasus ini.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan dan Akuntansi Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjay. Ia diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen.
"Julius Sanjay hadir," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (4/7/2024).
1. KPK dalami investasi sukuk PT Taspen

KPK sudah beberapa kali memanggil saksi dari Sinarmas Sekuritas. Tessa mengatakan, mereka diperiksa terkait investasi obligasi syariah yang dilakukan Taspen.
"Seputar investasi sukuk yang dilakukan PT Taspen," ujarnya.
2. Antonius Kosasih tersangka

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum diungkapkan secara resmi kepada publik. Namun, KPK membenarkan salah satu tersangkanya adalah Antonius Kosasih.
Sejauh ini kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah pastinya belum diumumkan karena masih dalam tahap pemeriksaan.
3. Antonius Kosasih dicegah ke luar negeri

Sementara penyidikan berlangsung KPK telah mengajukan pencegahan Antonius Nicholas Kosasih ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kosasih bukan satu-satunya sosok yang dicegah ke luar negeri terkait hal ini. Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto juga dicegah.
KPK juga sempat menggeledah kantor PT Taspen dan sejumlah kantor swasta di Jakarta. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti elektronik dan dokumen keuangan yang akan dianalisis.