KPK Cecar Mantan Istri Antonius Kosasih soal Aliran Uang Kasus Korupsi

- KPK memeriksa mantan istri Dirut nonaktif Taspen Antonius Kosasih, Rina Lauwy, terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
- Penyidik mengonfirmasi aliran uang terkait kasus Taspen pada Rina Lauwy, termasuk bukti dokumen aliran uang dari salah satu tersangka.
- KPK menetapkan Antonius Kosasih sebagai tersangka dalam kasus ini dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan istri Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih, Rina Lauwy. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
"Bertempat di Gedung Merah Putih, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/5/2024).
1. KPK cecar soal dokumen aliran uang

Ali menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang dikonfirmasi penyidik pada Rina Lauwy, antara lain terkait aliran uang terkait kasus Taspen.
"Di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan Tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
2. Antonius Kosasih jadi tersangka

KPK diketahui telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tapi nama-namanya belum diungkapkan secara resmi kepada publik. Meski demikian, KPK membenarkan salah satu tersangkanya adalah Antonius Kosasih.
Sejauh ini kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah pastinya belum diumumkan karena masih dalam tahap pemeriksaan.
3. Antonius Kosasih dicegah ke luar negeri

Sementara penyidikan berlangsung, KPK telah mengajukan pencegahan Antonius Nicholas Kosasih ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kosasih bukan satu-satunya sosok yang dicegah ke luar negeri terkait hal ini. Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto juga dicegah.
KPK juga sempat menggeledah kantor PT Taspen dan sejumlah kantor swasta di Jakarta. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti elektronik dan dokumen keuangan yang akan dianalisis.