"Prosesnya sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 40 orang saksi. Kemudian, ahli yang terkait di bidangnya juga tengah melakukan pendalaman-pendalaman dari segala yang dimungkinkan," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLH, Brigjen Pol Frans Tjahyono, dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir ANTARA, Selasa (11/11/2025).
Kasus Kontaminasi Radioaktif Cs-137 di Cikande, KLH-BPLH Periksa 40 Saksi

- KLH dan BPLH periksa 40 saksi terkait kontaminasi Cs-137 di Cikande
- Kontaminasi ditemukan di kawasan industri Cikande, lapak daur ulang terindikasi
- Penanganan dilakukan jalur pidana dan perdata, dengan kalkulasi perhitungan pencemaran dan kerusakan lingkungan
Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah memeriksa sekitar 40 saksi, terkait kasus kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan Cikande, Serang, Banten. Pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan bukti ilmiah dan kajian mendalam.
1. KLH dukung gelar perkara

Frans mengatakan KLH bersama Polri selalu melakukan mekanisme gelar perkara untuk menangani kasus Cs-137.
"Kami dari Penegakan Hukum Lingkungan Hidup memberikan dukungan kepada tim, yang mana tetap dalam koordinasi bersama, sehingga dalam setiap tahapan penanganan itu selalu kita lakukan dengan mekanisme gelar perkara," ujar dia.
2. Kontaminasi ditemukan di kawasan industri Cikande

Frans mengungkapkan indikasi awal menunjukkan bahwa kontaminasi Cs-137 ditemukan di lapak-lapak daur ulang di Kawasan Industri Modern Cikande (MCIE).
"Lapak-lapak terindikasi itu juga sama dengan yang ada di pabrik yang mungkin rekan-rekan media sudah monitor. Namun, untuk lebih pasti kita masih menunggu hasil dari laboratorium, termasuk DNA yang saat ini sementara sedang uji laboratorium, baru nanti kita akan memasuki tahap penetapan tersangka," paparnya.
3. Penanganan dilakukan jalur pidana dan perdata

Frans menegaskan, penegakan hukum tidak hanya dilakukan secara pidana, tetapi juga perdata. Penghitungan tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan sedang dilakukan Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH).
"Jadi, di sini perlu adanya suatu kalkulasi perhitungan, baik pencemaran maupun kerusakan yang ada, yang tentunya dilakukan oleh para ahli saat ini juga masih dalam proses pendalaman yang dilakukan oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH)," tuturnya.
Mengingat penanganan kasus ini mencakup aspek pidana dan perdata, KLH menegaskan, setiap langkah pemeriksaan harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
"Karena tentunya ini kan memiliki dampak juga yang tidak sedikit ya, semua proses pidana tentunya melalui mekanisme ilmiah, sehingga kita perlu juga membuktikan secara kajian dan uji laboratorium," ucap Frans.



















