Kasus Korupsi Kuota Haji Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp84 M ke KPK

- Khalid Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri, menyerahkan Rp8,4 miliar ke KPK terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
- Uang tersebut berasal dari pengembalian dana oleh PT Muhibbah yang sebelumnya menerima pembayaran biaya haji dari Khalid dan jemaah, lalu diserahkan ke KPK sesuai permintaan penyidik.
- Khalid menegaskan dirinya bukan pelaku dalam kasus ini dan merasa menjadi korban, sementara KPK telah menetapkan beberapa tersangka termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Jakarta, IDN Times - Pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dana tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Hal itu disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
“Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar,” kata Khalid dikutip dari ANTARA.
1. Uang dikembalikan setelah diperiksa KPK

Khalid mengatakan, uang tersebut dikembalikan setelah dia dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Saat itu, penyidik menanyakan soal dana yang berasal dari pengurusan visa haji.
“Waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu?’ Saya bilang, iya ada. ‘Ustaz, harus kembalikan.’ Baik, kami kembalikan,” kata dia.
Meski begitu, Khalid mengaku tidak mengingat kapan uang tersebut dikembalikan kepada KPK.
3. Uang berasal dari PT Muhibbah

Khalid mengatakan, uang Rp8,4 miliar itu merupakan total biaya haji yang sebelumnya dibayarkan dirinya bersama para jemaah kepada biro penyelenggara haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru, Riau.
Dana tersebut, kata dia, dikembalikan oleh pihak PT Muhibbah. Namun, dia tidak mengetahui alasan pengembaliannya.
“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar,” ujar Khalid.
Dia mengatakan, uang itu pun langsung diserahkan kepada KPK setelah diminta.
3. Khalid merasa jadi korban

Khalid mengatakan, dia bukan bagian dari pelaku dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia hanya pihak yang ikut terdampak.
“Kami korban,” kata Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) itu.
KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.


















