Kasus Korupsi Tol MBZ, Djoko Dwijono Dituntut 4 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menilai Djoko terbukti korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
"Menuntut. Menyatakan Terdakwa Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," imbuh jaksa.
Selain itu, Djoko juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Uang itu harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan enam bulan penjara.
Djoko dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, Djoko bersikap sopan selama persidangan.
Djoko Dwijono dalam kasus ini didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017.