Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi Panggil Saksi IDI Pekan Depan

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, Tea Hery Dosinaen. Argo menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mendalami kasus tersebut.

"Jadi masih ada pemeriksaan saksi yang kemarin itu sebenarnya minggu ini ada dari IDI. Kita minta untuk keterangan saksi ahli untuk dari IDI," jelas Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/4).

1. Saksi ahli dari IDI akan diperiksa pekan depan

Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi ahli dari IDI tersebut seharusnya dilakukan pada minggu ini. Akan tetapi, karena saksi itu belum mendapatkan surat tugas, maka polisi menjadwalkan pemeriksaannya pada pekan depan.

"Karena yang bersangkutan dokter yang ditunjuk itu masih menunggu surat tugas dari IDI, makanya kita undur minggu depan pemeriksaannya ya," jelas Argo.

2. Sekda Pemprov Papua menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Sekda Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus itu. Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian berdasarkan dua alat bukti.

"Dua alat bukti yang cukup itu adalah keterangan saksi dan kemudian ada keterangan ahli serta petunjuk," ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Senin (18/2) lalu.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, lanjut Argo, penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Hery.  Argo menambahkan, berdasarkan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap saksi, Hery disebut melakukan pemukulan. 

"(Berdasarkan keterangan saksi) dia memukul. Tetapi dalam pemeriksaan, tersangka (mengaku) menampar," kata Argo.

Ia juga menjelaskan, Hery disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Hery maksimal terancam hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan. Ada pula jumlah denda yang nominalnya hanya Rp4.500.

3. Sekda Papua akui terlibat dalam penganiayaan pegawai KPK

Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen. (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Hery pun mengucapkan maaf atas perbuatannya itu.

"Sekali lagi atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," ujarnya kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).

"Untuk itu, secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua, atas emosi sesaat, refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur," tambahnya.

Hery kemudian mengatakan, penetapan statusnya menjadi tersangka merupakan kewenangan dari pihak penyidik. Ia juga mengaku, mendapatkan banyak pertanyaan dari pihak penyidik.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi saksi yang telah dimintai keterangan oleh kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan saya sebagai tersangka. Kami tadi di Berita Acara pemeriksaan (BAP) tentang status saya sebagai tersangka," kata Hery.

Hery juga menjelaskan, Pemprov Papua selama ini mendapat pendampingan dari KPK. Ia berharap, kerja sama dengan KPK dapat terus berjalan dengan baik.

"Kami selama ini kerja sama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerja sama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," kata Hery.

4. Resmi tersangka, polisi tidak tahan Sekda Pemprov Papua

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Hery. Argo mengatakan, penyidik tidak melakukan tindakan penahanan terhadap Hery dengan alasan kooperatif.

"Yang bersangkutan (Hery) tidak dilakukan penahanan karena subjektivitas penyidik, contoh salah satunya yang bersangkutan kooperatif," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2).

Selain itu, Argo menuturkan, penyidik tidak menahan Hery dengan alasan adanya surat permohonan dari kuasa hukum Hery. Dimana Hery memohon untuk tidak ditahan dengan alasan ada pekerjaan yang belum terselesaikan di Papua.

"Kemudian sebagai pejabat publik, dia juga ada surat dari kuasa hukumnya mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan-pekerjaan yang masih harus dilaksanakan," tutur Argo.

5. Awal kasus penganiayaan pegawai KPK

IDN Times/Sukma Shakti

Kasus bermula dari dua pegawai KPK yang diduga dianiaya oleh pengawal Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Jakarta pada Sabtu, 2 Februari 2019 lalu. Penganiayaan terjadi saat keduanya mengintai dugaan adanya praktik korupsi di lokasi tersebut.

Argo menjelaskan keributan dimulai ketika dua pegawai KPK sedang memantau rapat Pemerintah Daerah (Pemda) Papua dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka mengambil beberapa foto dalam kegiatan tersebut. Akibat kegiatan pengambilan foto itulah, cekcok pun terjadi hingga berujung pemukulan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat penganiayaan berlangsung, kedua pegawai KPK sempat memperlihatkan identitas maupun surat tugas tapi mereka tetap mendapatkan penganiayaan.

Salah satu pegawai KPK berinisial MG harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut. Bahkan, ia harus menjalani operasi karena mengalami luka serius di bagian wajah dan hidung.

Atas kasus tersebut, KPK melaporkan pihak Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us