Kasus Pertamina Segera Disidangkan, Kejagung Limpahkan 9 Tersangka

- Kejagung melimpahkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina periode 2019-2023.
- Sembilan tersangka termasuk Dirut Pertamina Patra Niaga, Direktur PT Kilang Pertamina Internasional, dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
- JPU akan menyiapkan surat dakwaan untuk sidang perdana di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan sembilan tersangka (tahap II) kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2019-2023.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan sembilan tersangka dan barang bukti perkara Pertamina dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
"Hari ini (kasus) Pertamina tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakpus," ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Kesembilan tersangka itu adalah Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
Kemudian, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP), dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Selanjutnya, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK), dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).
Setelah pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyiapkan surat dakwaan untuk nantinya bakal dibacakan pada sidang perdana di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.