Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Berau Coal, Giliran Adaro Minerals Jadi Saksi Kasus Pertamina

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (10/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejagung memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
  • Saksi yang diperiksa termasuk petinggi perusahaan swasta dan pejabat Kementerian ESDM terkait kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
  • Perkara ini melibatkan sembilan tersangka, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa petinggi perusahaan swasta sebagai saksi di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Usai memeriksa Advisor to CPO PT Berau Coal berinisial GI dan AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group, pada pekan lalu, kini giliran Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia berinisial HG yang diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.

“HG selaku Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia,” kata Harli saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).

1. Kejagung periksa 11 saksi

Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax Series dan Dex Series. Penyesuaian harga ini berlaku mulai 29 Maret 2025. (Dok. Pertamina)

Selain HG, Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi yakni CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM dan EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar pada Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Selain itu, STH selaku Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, HA selaku Manager Non Mining PT Pertamina Patra Niaga, dan EAA selaku Manager Mining PT PPN.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/4/2025).

2. Saksi diperiksa untuk melengkapi pemberkasan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Harli, 11 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023 atas nama tersangka YF.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

3. Kejagung tetapkan 9 tersangka di kasus Pertamina

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us