Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus SYL, KPK Tindaklanjuti Jam Tangan Mewah Legislator PDIP Sudin

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Sudin. (Dok. PDIP Lampung).
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Sudin. (Dok. PDIP Lampung).
Intinya sih...
  • KPK masih dalami dugaan korupsi terkait SYLAsep mengatakan KPK juga akan mendalami dugaan korupsi lainnya yang terkait Kementerian Pertanian. Antara lain pengadaan sarana pengolahan karet 2021-2023 hingga pengadaan mesin X-Ray.
  • Nama Sudin sempat terungkap dalam sidangDiketahui, nama Sudin sempat muncul dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
  • SYL sudah dipenjaraAdapun Syahrul Yasin Limpo telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Ia dipidana 12 tahun penjara karena terbukti melakukan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta IDN Times -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan penerimaan uang hingga jam tangan mewah oleh Ketua Komisi IV DPR 2019-2024, Sudin.

Penerimaan itu telah terungkap dalam fakta persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

"Sedang kita kumpulkan informasi lainnya, nanti akan kita tindaklanjuti," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Kamis (7/8/2025).

1. KPK akan dalami kasus Kementan lainnya

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)

Asep mengatakan KPK juga akan mendalami dugaan korupsi lainnya yang terkait Kementerian Pertanian. Antara lain pengadaan sarana pengolahan karet 2021-2023 hingga pengadaan mesin X-Ray.

"Terkait dengan pengadaan lainnya, ada asam formiat, kemudian pengadaan x-ray dam lain-lainnya yang menyangkut, tadi disebut dari legislatif, tentu akan kita perdalam, termasuk jam tangan mewah dan lain lainnya," ujar Asep.

1. KPK masih dalami dugaan korupsi terkait SYL

Syahrul Yasin Limpo jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). ( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Syahrul Yasin Limpo jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). ( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Asep mengatakan KPK juga akan mendalami dugaan korupsi lainnya yang terkait Kementerian Pertanian. Antara lain pengadaan sarana pengolahan karet 2021-2023 hingga pengadaan mesin X-Ray.

"Terkait dengan pengadaan lainnya, ada asam formiat, kemudian pengadaan x-ray dam lain-lainnya yang menyangkut, tadi disebut dari legislatif, tentu akan kita perdalam, termasuk jam tangan mewah dan lain lainnya," ujar Asep.

2. Nama Sudin sempat terungkap dalam sidang

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat diwawancarai di Kantor DPW LDII Provinsi Lampung, Sabtu (23/9/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Sudin (23/9/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Diketahui, nama Sudin sempat muncul dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Sudin saat itu disebut menerima uang Rp100 juta hingga hadiah jam tangan mewah.

Hal itu diungkap oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan pada 17 April 2024 lalu. Selain itu, Sudin sempat diperiksa dan rumahnya sempat digeledah KPK.

3. SYL sudah dipenjara

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Adapun Syahrul Yasin Limpo telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Ia dipidana 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

Selain itu, SYL juga didenda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dan ditambah uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider lima tahun penjara.

Tak berhenti di situ, SYL juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah saksi telah diperiksa dan beberapa tempat sempat digeledah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us