Penipuan Jual Beli Titik SPPG di Jabar: Ngaku Ordal, Kerugian Rp1,9 M

- Irjen (Purn) Sony Sonjaya mengungkap maraknya penipuan jual beli titik SPPG di beberapa daerah dengan modus mengaku pejabat atau orang dekat BGN untuk meminta uang pendaftaran.
- Kasus terbesar terjadi di Polda Jawa Barat dengan 21 korban dan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar, sementara laporan lain muncul di Tangerang, Lombok Timur, dan Batam.
- Polri melalui Satgas MBG menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum atas penyalahgunaan program Makan Bergizi Gratis dan mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan pelanggaran.
Jakarta, IDN Times - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen (Purn) Sony Sonjaya mengungkap maraknya penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terjadi di sejumlah daerah. Korban tertipu oleh pelaku yang mengatasnamakan pejabat BGN atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat BGN untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang.
“Para pelapor merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang mengaku sebagai pejabat BGN, lalu menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG dengan permintaan sejumlah uang,” kata Sony dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Ia menyebut sejumlah laporan telah ditangani aparat kepolisian. Salah satunya di Polda Jawa Barat, di mana pelaku telah berhasil ditangkap. Terdapat 21 korban yang melapor dengan total kerugian miliaran rupiah.
“Yang di Polda Jawa Barat itu Rp1,9 miliar. Rata-rata kerugian per orang Rp100 jutaan,” ujar dia.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan jajaran kepolisian di wilayah Tangerang, Lombok Timur dan Batam seiring bertambahnya informasi mengenai korban dugaan penipuan.
“Di Batam total kerugian mencapai Rp400 juta,” kata dia.
Sementara itu, Kasatgas MBG Polri Irjen Nurworo Danang menegaskan dukungan penuh Polri terhadap penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk praktik jual beli titik SPPG.
“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” ujar Danang.
Ia mengungkapkan, sejumlah laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan telah ditangani di beberapa Polda. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda,” paparnya.


















