Kecelakaan Beruntun di Tol Halim Utama: Pengemudi Truk Masih 18 Tahun

Jakarta, IDN Times - Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama, dari arah Bekasi menuju tol dalam kota pada Rabu (27/3/2024). Sebanyak tujuh kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama menjelaskan, kecelakaan terjadi akibat sebuah truk yang ugal-ugalan. Hasby menyebut, pengemudi truk berinisial MI itu masih berusia 18 tahun.
“Terduga tersangka saat ini telah diamankan dan dilakukan tes urine,” kata dia, Rabu.
Ditelisik dari usia pengemudi, MI seharusnya belum diizinkan mengendarai kendaraan bermuatan berat seperti truk. Pengemudi truk diketahui wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) jenis B1 atau B2.
Melansir situs resmi Polres Sijunjung, Sumatra Barat, syarat pengemudi memiliki SIM B1 atau B2 adalah berusia di atas 18 tahun.
SIM B1 diperuntukan bagi pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat muatan yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
Sedangkan, SIM B2 untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Pembuatannya juga dibagi menjadi SIM Perseorangan dan SIM Umum. Syarat usia untuk pembuatan SIM B1 perorangan adalah 20 tahun, sementara SIM B2 adalah 21 tahun.
Sedangkan kategori SIM Umum, pengemudi harus berusia 22 tahun untuk memiliki SIM B1 dan 23 tahun untuk SIM B2.