Kecelakaan Maut Anak Gubernur Kaltara, Fatimah Ditetapkan Tersangka

Jakarta, IDN Times - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan berdasarkan gelar perkara, pengemudi sedan Camry B 1102 NDY yang mengalami kecelakaan dan terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 7 Februari 2022 lalu adalah seorang perempuan bernama Fatimah. Saat kejadian Fatimah berada di dalam mobil tersebut bersama anak Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwan, AKP Novandi Arya, yang juga tewas dalam kondisi terbakar.
"Penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi sedan Camry B 1102 NDY adalah saudari F. Keyakinan penyidik tersebut didukung dengan beberapa alat bukti," ujar Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Dengan demikian, lanjut Sambodo, penyidik menyimpulkan bahwa Fatimah sebagai pengemudi dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F menyebabkan korban saudara NAK, maka si pengemudi saudari F ini dijadikan sebagai tersangka. Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan terhadap laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SPDC," katanya.
Berikut sejumlah alat bukti yang ditemukan pihak kepolisian saat melakukan gelar perkara.
1. AKP Novandi Arya disebut duduk di kursi penumpang dengan kondisi kaki terjepit

Sambodo mengatakan, saat melakukan pemeriksaan, temuan pertama hasil visum et repertum menyatakan bahwa ada fraktur atau patah tulang paha kiri pada jenazah laki-laki.
"Fraktur tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan barang bukti sedan Camry yang menunjukkan bahwa akibat kecelakaan tersebut telah menyebabkan dashboard dari kendaraan menjepit kursi sebelah kiri depan. Kursi penumpang sebelah kiri depan pada bagian kiri," kata dia.
Dia menjelaskan, terlihat hal itu adalah akibat kecelakaan yang menghantam separator hingga bemper mobil terdorong ke belakang.
"Kemudian itu menjepit kursi sebelah kiri, inilah penumpang laki-laki tersebut mengalami patah kaki. Jadi dashboard ini menjepit kaki sebelah kiri. Ini kelihatan jelas bagaimana dashboard ini menjepit kursi sebelah kiri depan sehingga paha kiri daripada si korban yang berjenis kelamin laki-laki patah, karena dia duduk di sebelah kiri. Lalu yang perempuan duduk di kursi kanan depan atau berada di kursi pengemudi," ungkap Sambodo.
2. Berdasarkan keterangan tiga saksi di tempat kejadian, Fatimah berada di kursi pengemudi

Kemudian, lanjut Sambodo, bukti yang kedua berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara yang mengevakuasi sedan tersebut. Tiga orang saksi tersebut termasuk anggota Polres Jakarta Pusat.
"Pemadam kebakaran, dan saksi di TKP yang mengevakuasi jenazah tersebut, menunjukkan bahwa yang diduga laki-laki berada di sebelah kiri dan yang diduga perempuan berada di sebelah kursi pengemudi," ujarnya.
Sambodo mengatakan, polisi tidak dapat menampilkan foto-foto jenazah yang ditemukan di kendaraan tersebut dengan alasan etika. Diketahui kedua jenazah terbakar hingga 100 persen saat kejadian.
3. Polisi temukan barang-barang seperti sepatu wanita dan lipstik yang diduga milik Fatimah di sekitar kursi pengemudi

Kemudian yang ketiga, menurut Sambodo, keyakinan tersebut didukung pula oleh hasil olah TKP pemeriksaan barang bukti di sedan Camry B 1102 NDY. Polisi menemukan barang-barang milik wanita antara lain berupa tas wanita, sepatu wanita, dan lipstik merah. Barang-barang tersebut berada di sisi kanan depan atau di sisi pengemudi.
"Ini gambarnya, ini kami menemukan tadi, wanita di sebelah kanan, ada rantainya. Kemudian lipstik juga di sebelah kanan, lalu juga ada sepatu wanita di bawah kursi di sebelah kanan kursi pengemudi. Sehingga dengan ketiga alat bukti tersebut kami penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi kendaraan tersebut adalah saudari F yang berkelamin perempuan," ungkap Sambodo.