Kejagung Bantah Limpahkan Perkara Petral ke KPK

- Kejagung membantah pelimpahan kasus Petral ke KPK
- Kejagung akan terus berkoordinasi dengan KPK terkait perkara Petral
- Kasus Petral merupakan pengembangan dari kasus tata kelola minyak mentah Pertamina
- Terdapat sejumlah tersangka yang telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi
- KPK sebut Kejagung bakal melimpahkan kasus Petral ke KPK
- Kejaksaan Agung disebut akan segera melimpahkan perkaranya ke KPK
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya pelimpahan kasus Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015 ke KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan dalam perkara ini terdapat perbedaan dalam periodisasi pengusutan.
"Yang kebetulan juga KPK juga menangani perkara yang sama. Tapi periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008 sampai 2015," ujar Anang di Kejagung, Jumat (21/11/2025).
1. Kejagung akan terus berkoordinasi dengan KPK

Anang menjelaskan, pihaknya siap apabila memang harus melimpahkan perkara Petral ini ke KPK. Namun, sejauh ini Kejagung belum melakukan pelimpahan perkara Petral.
Ia menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK terkait pengusutan perkara Petral ini.
"Ya kita sih pada prinsipnya, apapun kita siap. Sesama penegak hukum, kalau itu memang diperlukan. Cuma secara resmi belum ada ya, ini baru, tapi kita sudah berkoordinasi," ujarnya.
2. Kasus Petral pengembangan dari kasus Pertamina

Kasus Petral merupakan pengembangan dari perkara tata kelola minyak mentah Pertamina. Terdapat sejumlah tersangka yang telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Hanya saja, Anang belum mengungkap tersangka yang telah diperiksa dalam kasus pengadaan minyak mentah Petral itu.
"Saya enggak tahu pastinya, cuma ada sebagian dari berkas perkara yang berjalan, ada beberapa diminta keterangan sebagai saksi untuk saat ini. Untuk saat ini sebagai saksi semua," ujarnya.
3. KPK sebut Kejagung bakal melimpahkan kasus Petral

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES). Oleh karena itu, Kejaksaan Agung disebut akan segera melimpahkan perkaranya ke KPK.
“Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” ujar Setyo.
Setyo menjelaskan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Namun, hal itu dilakukan ketika berkas perkara dilimpahkan ke KPK.
“Untuk memastikan bahwa tempus (waktu) mana, apakah mau dilebarkan, atau kah mungkin tempusnya tetap seperti sprindik (surat perintah penyidikan) umum yang sedang kami buat,” jelasnya.


















