Kejagung Didesak Gunakan Yurisdiksi Universal Usut Genosida Palestina

- Pola kekerasan sistematis terhadap warga sipil Palestina.
- Serangan ke RS Indonesia di Beit Lahia jadi fokus Laporan.
- Penerapan yurisdiksi universal juga menjadi bentuk sikap politik.
Jakarta, IDN Times - Sejumlah tokoh masyarakat sipil dan organisasi kemanusiaan melaporkan dugaan genosida serta kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (5/2/2026).
Mereka mendorong aparat penegak hukum Indonesia menggunakan yurisdiksi universal dalam KUHP baru untuk mengusut dugaan kejahatan internasional berat.
“Laporan ini kami ajukan dengan dasar ketentuan hukum nasional yang telah mengadopsi prinsip yurisdiksi ekstra-teritorial dan universal. KUHP baru Indonesia secara jelas membuka ruang penegakan hukum terhadap kejahatan internasional berat, termasuk genosida, meskipun terjadi di luar wilayah Indonesia,” kata Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti.
1. Pola kekerasan sistematis terhadap warga sipil Palestina

Dalam laporan itu, para pelapor mendokumentasikan dugaan pola kekerasan sistematis terhadap warga sipil Palestina sejak 2008 hingga 2025, melalui berbagai operasi militer yang disebut berdampak luas terhadap masyarakat sipil.
Serangan terhadap permukiman, sekolah, tempat ibadah, hingga fasilitas kesehatan menjadi bagian dari temuan yang diajukan dalam laporan.
“Serangan yang berulang terhadap objek sipil menunjukkan adanya pola kekerasan yang meluas dan berdampak langsung terhadap populasi sipil,” ujar Fatia.
2. Serangan ke RS Indonesia Indonesia di Beit Lahia jadi fokus laporan

Selain itu, kata Fatia, laporan juga menyoroti serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara. Fasilitas medis hasil kerja sama kemanusiaan Indonesia-Palestina tersebut dilaporkan mengalami puluhan kali serangan sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025, termasuk penghancuran infrastruktur vital.
“Serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia bukan hanya pelanggaran hukum humaniter internasional, tetapi juga menyangkut kepentingan kemanusiaan Indonesia di luar negeri,” ucap Fatia.
3. Penerapan yurisdiksi universal juga menjadi bentuk sikap politik

Hal senada juga disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, yang juga salah salah satu dari pelapor. Ia menilai prinsip yurisdiksi universal dalam KUHP baru membuka peluang bagi Indonesia untuk mengadili kejahatan internasional berat meski terjadi di luar wilayah nasional dan melibatkan pelaku asing.
“Aturan tersebut memberi dasar hukum bagi Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM berat yang berdampak luas. Skala kejahatan di luar teritorial Indonesia bisa diadili di Indonesia, kurang lebih begitu,” kata Feri.
Feri menjelaskan, penerapan yurisdiksi universal tetap memiliki sejumlah syarat, di antaranya adanya kepentingan atau entitas Indonesia yang terdampak langsung. Feri mencontohkan serangan terhadap fasilitas kemanusiaan Indonesia di luar negeri maupun adanya warga negara Indonesia yang menjadi korban.
“Adanya entitas Indonesia yang terganggu, seperti rumah sakit kita dibom di sana atau warga negara kita pernah menjadi korban, itu sudah memenuhi syarat untuk diberlakukan,” beber Feri.
Ia menegaskan, penerapan yurisdiksi universal juga menjadi bentuk sikap politik hukum Indonesia di kancah internasional. Menurutnya, dengan adanya laporan itu, tidak berarti Indonesia harus menangkap pelaku di luar negeri, melainkan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum global.
“Yang penting Indonesia menunjukkan sikap bahwa Indonesia tidak akan menjadi surga bagi pelaku kejahatan internasional,” lanjutnya.


















