Kejagung Kantongi Tersangka Korupsi di KLHK, Akan Segera Diumumkan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi tersangka dalam kasus tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016-2024 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Desk Koredinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
“Ya (sudah ada tersangka) rahasia dulu. Pasti, pasti itu (ada tersangka),” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Jaksa Agung mengatakan, pihaknya menggeledah kantor KLHK pada Kamis (3/10/2024). Ia menyebut, penggeledahan tak mungkin dilakukan jika belum ada tersangka.
“Gini, untuk melakukan penggeledahan, syaratnya adalah harus posisi tersangka. Itu diaturan kami,” kata Jaksa Agung.
Oleh karena itu, Burhanuddin meminta agar semua pihak bersabar dan menyerahkan kasus yang sudah dalam tahap penyidikan ini ke Kejaksaan Agung.
“Tunggu aja, pasti ini jadi. Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan. Ada perkaranya di situ,” ujar dia.