Kejagung Periksa 2 Eks Dirjen Migas ESDM di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

- Kejagung memeriksa 2 eks Dirjen Migas ESDM di kasus korupsi Pertamina
- 4 saksi lainnya juga diperiksa untuk melengkapi berkas perkara
- Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp285 triliun
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua eks Dirjen Migas Kementerian ESDM di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut, pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, pada Senin (8/9/2025) kemarin.
"Saksi yang diperiksa yakni ES (Ego Syahrial) selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2017," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (9/9/2025).
1. Kejagung juga periksa 4 saksi lainnya

Selain Ego, Anang mengatakan, Kejagung juga memeriksa Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2020-2024, Tutuka Ariadji.
Sementara empat orang saksi lainnya merupakan DDS selaku Analyst Middle and Heavy Distable Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina, PKP selaku Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas Kementerian ESDM tahun 2020-2024.
Kemudian BG selaku Kasubag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian ESDM tahun 2018-2022, dan ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina.
2. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan terhadap keenam orang saksi itu. Ia hanya mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar dia.
3. Kejagung telah menetapkan 18 tersangka

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut, total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.