Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Periksa Direktur Utama PT SMIP Terkait Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung (IDN Times/Rochmanudin)
Kejaksaan Agung (IDN Times/Rochmanudin)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020 sampai 2023.

Kepala Pusat Penerangan Humum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT SMIP.

“JIA selaku Direktur Utama PT SMIP,” kata Ketut, Kamis (30/5/2024).

Selain JIA, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa TA selaku Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM KSOP Dumai dan BH selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Dumai.

“Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai 2023, atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR,” ujar Ketut.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus importasi gula. Mereka adalah RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 dan Mantan kepala Bea Cukai Riau,Ronny Rosfyandi alias RR.

Adapun peran RD pada 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah, dengan memasukkan gula kristal putih. Namun dilakukan penggantian karung kemasan, seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Sementara, Ronny Rosfyandi diduga mencabut keputusan pembekuan izin sertifikat PT SMIP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us