Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina sejak 2024

Penggeledahan Kejagung di Direkorat Jenderal Migas. (Dok. Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023 diselidiki sejak 2024.

“Penyidikannya sejak 24 Oktober 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada IDN Times, Selasa (11/2/2025).

Harli menyebut, dugaan kasus korupsi ini bermula ketika diterbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri pada 2018.

"Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor kontrak kerjasama atau KKKS," ujar Harli di Kejagung, Senin (10/2/2025).

Apabila penawaran dari swasta tersebut ditolak oleh Pertamina, maka hal itu dapat digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Dalam pelaksanaannya, ia menyebut, KKKS swasta dan Pertamina, yakni ISJ dan/atau PT KPI justru berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran dengan pelbagai cara.

Pada periode waktu tersebut, ia mengatakan, seharusnya terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara atau MMKBN karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang dengan alasan Covid-19.

"Namun pada waktu yang sama PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang," ujarnya.

Harli menjelaskan, akibat perbuatan itulah minyak mentah yang seharusnya dapat diolah di kilang justru menjadi digantikan dengan minyak mentah impor. Harli menyebut, hal itu akibat kebiasaan PT Pertamina yang tidak bisa terlepas dari impor minyak mentah.

"Akan dielaborasi selanjutnya dalam proses penyidikan karena ini masih penyidikan umum. Penggeledahan ini merupakan salah satu langkah, tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka membuat terang," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Harli mengatakan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Menurutnya, penyidik membawa sejumlah barang bukti.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us