Kejagung Ungkap Ada 5 Vendor di Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbud

- Kejagung masih mendalami 5 vendor yang terlibat. Harli menjelaskan, pihaknya masih belum mengetahui apakah kelima vendor itu berkaitan dengan penyelenggara atau tidak.
- Kejagung periksa 28 saksiDalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 28 saksi. Tiga di antaranya staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
- Kejagung belum merencanakan pemanggilan kepada Nadiem.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada lima vendor dalam pengadaan laptop berbasis chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum bisa menjelaskan terkait dengan identitas dari kelima vendor tersebut.
"Daftarnya ada lima (vendor). Nanti kita pastikan," ujarnya di Kejagung, Kamis (5/6/2025).
1. Kejagung masih mendalami 5 vendor yang terlibat

Harli menjelaskan, pihaknya masih belum mengetahui apakah kelima vendor itu berkaitan dengan penyelenggara atau tidak.
Namun demikian, hal-hal yang berkaitan dengan kelima vendor ini baru akan didalami dalam proses penyidikan khusus atau lanjutan.
"Vendor itu ada, tapi itu yang saya jadikan biarkan dulu itu menjadi bagian dari penyidikan. Kenapa? Supaya penyidik ini fokus. Karena ini kan masih penyidikan umum," ujarnya.
2. Kejagung periksa 28 saksi

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 28 saksi. Tiga di antaranya staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Mereka adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Namun demikian, ketiganya masih berstatus saksi.
“Direncanakan dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap tugaan tindak pidana ini,” kata Harli, Selasa (3/5/2025).
3. Kejagung belum merencanakan pemanggilan kepada Nadiem

Namun demikian, Kejagung masih belum merencanakan pemanggilan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
"Kalau penyidik menganggap perlu dan dipanggil kita akan sampaikan ya, saat ini belum," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).
Terkini, Kejagung mencekal tiga stafsus usai mangkir dari pemeriksaan pertama pada Senin (3/6/2025) dan Rabu (4/6/2025).
“Per 4 Juni 2025, berarti kemarin penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan,” kata Harli di Kejagung, Kamis (5/6/2025).
Kejagung pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya pada pekan depan.