Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kembali Bertemu Rafael Alun, Tangis Mario Dandy Pecah

Rafael Alun dan Mario Dandy berpelukan dan menangis (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mario Dandy untuk pertama kalinya bertemu dengan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo. Keduanya bertemu setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Mario sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dan pencucian uang Rafael.

Rafael tiba di pengadilan dengan rompi tahanan Kejaksaan warna merah muda. Kemudian ia dan Rafael saling berpelukan erat.

Rafael beberapa kali mencium dan mengusap-usap kepala Mario.

1. Rafael Alun terima kasih ke Jaksa karena bisa bertemu Mario Dandy

Sidang Rafael Alun dan Mario Dandy pada Senin (6/11/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Saat persidangan, Rafael berterima kasih pada Jaksa KPK. Sebab, akhirnya dia bisa bertemu anaknya lagi.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada JPU karena saya sudah delapan bulan lebih tidak melihat anak saya dan tidak memeluk," ujarnya.

2. Rafael Alun bersama istri didakwa korupsi bersama istri dan cuci uang

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Diketahui, Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp16,4 miliar.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan istrinya melakukan pencucian uang hingga Rp100,6 miliar. Uang itu diduga berasal dari hasil korupsi.

3. Pencucian Uang Rafael Alun dibagi ke dalam periode

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Rafael dibagi ke dalam dua periode, yakni periode 2003-2010 dan 2011-2023.

Pada periode pertama, Rafael diduga melakukan pencucian uang senilai sekitar Rp36,8 miliar. Jumlah tersebut berasal dari Rp5,1 miliar uang gratifikasi dan Rp31,7 miliar yang belum diketahui asal-usulnnya.

Pada periode kedua, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang dari gratifikasi senilai Rp11,5 miliar dan penerimaan lain yakni 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan Rp14,5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us