Kemen P2MI Buru 2 Anggota Jaringan TKW Ilegal Timur Tengah

Bogor, IDN Times - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama kepolisian memburu dua tersangka bernama Dewi dan Vira, yang merupakan jaringan penyalur tenaga kerja wanita (TKW) ilegal ke negara-negara Timur Tengah dengan modus visa wisata.
"Mereka itu ilegal karena (visa calon TKW) menggunakan visa wisata. Jaringan di Timur Tengah. Ini menjadi urusan semua, kami akan bekerja sama dengan instansi lain," kata Direktur Pengawasan, Pencegahan, Penindakan dan Perlindungan Dirjen Perlindungan KP2MI Brigjen Pol Eko Iswantoro saat di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (27/12/2024).
Brigjen Pol Eko Iswantoro menegaskan pemerintah berkomitmen memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran ilegal ke semua negara tujuan.
Ia berharap masyarakat dapat menjalankan prosedur yang benar untuk dapat berangkat bekerja ke luar negeri.
1. Harus visa kerja bukan visa wisata

Eko menjelaskan dalam beberapa kasus, seperti kasus jaringan TKW ilegal ini, banyak pekerjaan yang sebernya resmi terbuka, namun cara berangkatnya yang salah.
Para calon pekerja, kata Eko, diharapkan jangan mau diberangkatkan dengan iming-iming bekerja di luar negeri menggunakan visa wisata, sebab waktu yang diperlukan bekerja pasti lebih dari jangka waktu visa wisata.
"Ini yang perlu bersama-sama digencarkan bahwa kalau visa wisata, paling seminggu, sementara rata-rata kontrak kerja setahun. Berarti selebihnya mereka tinggal di luar negeri ilegal," jelasnya.
2. Kerja sama Kemen-P2MI dengan interpol dan atase luar negeri

Sebagai kementerian baru, kata Eko, P2MI bekerja sama dengan berbagai instansi di dalam dan luar negeri, untuk menindak pelaku dan melindungi pekerja migran Indonesia.
"Kami akan bekerja sama dengan interpol, atase, dan di dalam negeri dengan Polri. Kita perlu kerja sama dengan semua," katanya.
3. Peran kedua tersangka terbagi sebagai penyalur, sponsor dan penampung

Dalam kasus delapan calon TKW ilegal berhasil digagalkan berangkat pada Selasa (24/12/2024). Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo mengungkap peran koneksi ke Uni Emirat Arab dan Qatar di Indonesia oleh Meidsyanti bersama saudaranya yang ada di sana, bernama Dewi dan Vira yang sedang diburu polisi.
Dewi dan Vira yang menginformasikan lowongan kerja sebagai asisten rumah tangga di negara-negara Timur Tengah kepada Meidsyanti. Keduanya telah menikah dengan orang Timur Tengah sehingga tinggal di sana, dan bisa mendapatkan informasi lowongan.
Lowongan kerja sebagai asisten rumah tangga ini sebetulnya legal, namun jaringan bisnis keluarga TKW ilegal ini membuatnya menjadi ilegal, karena membuatkan paspor dan visa bukan untuk bekerja melainkan wisata.
Di Indonesia, keluarga Meidsyanti mengembangkan jaringan untuk merekrut calon TKW ilegal melalui jasa perorangan yang disebut sponsor selagus penampung.
Termasuk Muhammad Zaxi Lazuardi (31) yang telah ditangkap polisi menampung calon TKW ilegal di apartemen Bogor Valey, berperan sebagai sponsor yang diberi uang sebesar Rp250-300 ribu per pemberangkatan satu orang calon TKW.
"Mereka sudah dari Juli melakukan bisnis ini, sudah ada 15-20 orang yang diberangkat dari berbagai daerah," ujarnya.