Kemen PPPA Dalami Motif Bullying Siswa SMP di Balikpapan

- Kasus perundungan terjadi di SMP Balikpapan, melibatkan enam pelaku yang diduga melakukan bullying.
- Kementerian PPPA melakukan asesmen mendalam untuk mengetahui motif pelaku dan memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
Jakarta, IDN Times - Kasus perundungan atau bullying pada anak di lingkungan pendidikan kembali terjadi belakangan ini, yang terbaru adalah kasus perundungan di SMP Balikpapan. Ada enam orang anak yang diduga telah melakukan bullying.
“Serangkaian asesmen secara mendalam juga akan dilakukan untuk mengetahui motif dari terduga anak berkonflik dengan hukum (AKH) agar dapat dilakukan langkah interventif yang tepat bagi mereka,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, Jumat (8/3/2024).
1. Dorong agar utamakan restorative justice

Berkaitan dengan kondisi korban, Nahar mengatakan Kemen PPPA telah mendapatkan laporan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Balikpapan. Itu adalah hasil koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Selatan serta melakukan asesmen awal kepada terduga pelaku anak.
“Kami berterima kasih atas respons cepat UPTD PPA Kota Balikpapan yang segera melakukan koordinasi dengan Polsek Balikpapan Selatan terkait kronologis dan laporan kasus bullying tersebut,” ujar Nahar.
"UPTD PPA Kota Balikpapan saat ini masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal proses hukum agar berjalan sesuai UU SPPA dengan mengutamakan restorative justice demi kepentingan terbaik bagi anak," imbuhnya.
2. Pemantauan psikologis korban

Nahar mengatakan, saat ini, yang terpenting adalah memastikan UPTD PPA Kota Balikpapan terus memantau kondisi dengan memberikan pendampingan psikologis bagi anak korban sesuai kebutuhannya.
Selain itu, asesmen dan penguatan psikologis juga telah diberikan kepada enam orang yang diduga telah melakukan bullying.
3. Upaya hindari stigma pada anak korban dan pelaku bullying

Nahar menyebutkan serangkaian advokasi pada lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah perlu dilakukan. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya stigmatisasi yang akan memberikan pengaruh pada kondisi anak baik sebagai pelaku maupun korban bullying.
"Selanjutnya terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terlebih korban dan pelaku masih berusia anak. Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” ujarnya.