Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Polwan Bakar Suami, Gegara Gaji Digunakan Judi Online?

Prosesi pemakaman jenazah polisi yang dibakar istrinya sendiri. (IDN Times/Zainul)
Intinya sih...
  • Seorang polwan diduga membakar suaminya di asrama polisi Mojokerto
  • Briptu FN menyiramkan bensin ke suaminya dan menyalakan korek api setelah cekcok
  • Korban mengalami luka bakar 896 persen dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka KDRT

Jakarta, IDN Times - Seorang polisi wanita (polwan) diduga membakar suaminya di dalam rumah yang berlokasi di kawasan asrama polisi, Jalan Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Polwan tersebut diduga membakar suaminya yang juga anggota polisi di Polres Jombang karena merasa jengkel.

Korban berinisial RDW sempat dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto sebelum meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024). Berikut kronologi polwan bakar suami diduga kesal karena gajinya digunakan judi online!

1. Polwan bakar suami karena jengkel gaji digunakan judi online

Ilustrasi hukum. (dok. IDN Times)

Kronologi polwan bakar suami berawal dari pelaku berinisial Briptu FN kesal mendapati suaminya, Briptu RDW kerap menggunakan gaji untuk judi online. Adu mulut sempat terjadi antara keduanya. Pada saat itulah, tersangka menyiramkan bensin kepada korban dan menyalakan korek api.

"Saat korban pulang kantor, kemudian cekcok dengan istrinya. Kemudian (istri) menyiramkan bensin di muka dan badan yang bersangkutan (suami). Tidak jauh dari TKP ada sumber api sehingga terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan (suami)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Minggu.

2. Polwan sempat minta maaf ke korban saat dilarikan ke rumah sakit

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dirmanto menyebutkan, FN juga menolong suaminya untuk dibawa ke RSUD Mojokerto bersama tetangga. FN disebut sempat meminta maaf kepada suaminya.

"Jadi FN punya tanggung jawab membawa ke rumah sakit bersama tetangga. Di rumah sakit FN meminta maaf ke suami atas perbuatannya," ujar Dirmanto.

RDW mengalami luka bakar hingga 90 persen di tubuhnya, termasuk bagian kepala. Korban disebut masuk UGD pada Sabtu (8/6/2024) kisaran pukul 11.00 WIB dengan kondisi luka bakar berat dan pada pukul 12.54 WIB dinyatakan meninggal dunia.

3. Polwan FN ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi KDRT (IDN Times /Aditya Pratama)

Sehari berselang, Polda Jawa Timur memastikan polwan FN sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (pelaku), Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirmanto pada Minggu (9/6/2024).

Briptu FN dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ((KDRT) dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Dirmanto menyebutkan, FN mengalami trauma mendalam. Oleh sebab itu, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani kasus ini memberikan fasilitas trauma healing kepada FN.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Deti Mega Purnamasari
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us