Kemenag: Jemaah Haji Meninggal Dunia Dapat Ganti Rugi 100 Persen

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan agar para jemaah haji mendapatkan dua asuransi kesehatan, yakni untuk di Tanah Air dan di Arab Saudi.
Dirjen PHU Kemenag RI, Hilman Latief, mengatakan, jemaah haji yang meninggal dunia akan mendapatkan ganti rugi 100 persen penuh dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang mereka bayarkan.
Hal tersebut disampaikan Hilman Latief dalam rapat kerja bersama Panja BPIH 2025 DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/1/2/25).
"Bagi jemaah haji yang meninggal itu akan mendapatkan ganti 100 persen dari BIPIH yang mereka bayarkan dan alhamdulillah kita sudah tuntas semua untuk mengembalikan itu ke ahli waris atau jemaah yang meninggal," kata Hilman.
Pada kesempatan itu, ia meminta agar jumlah asuransi di Tanah Air yang akan diberikan terhadap jemaah haji dapat ditingkatkan nilainya.
"Nah, untuk asuransi di Tanah Air kami meminta kenaikan sebagaimana kami sampaikan kemarin yang akan kita diskusikan, karena belajar dari 2023, ya, memang kebobolan. Itulah kita antisipasi dengan istitha'ah kesehatan," kata dia.
Hilman menambahkan, untuk asuransi di Arab Saudi, pemerintah setempat telah menyampaikan jumlah dan besaran asuransi yang dapat diterima oleh para jemaah haji.
Kendati, kata dia, Kementerian Agama menerima masukan agar memperkuat lagi mitra rumah sakit yang ada di Arab Saudi.
"Apa bedanya untuk di Saudi itu semua jamaah yang sakit dirawat di rumah sakit sampai 2-3 bulan pun Alhamdulillah tidak keluar uang sepeserpun," kata dia.
"Kemarin ada 40 orang ada sebagian meninggal ada sebagian pulang dan itu melalui asuransi yang sudah diterapkan di kerajaan Saudi," ucap dia.