Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Siap Sanksi Travel Penyedia Visa Selain Visa Resmi Haji

Ilustrasi jemaah haji di Masjidil Haram, Jumat (31/5/2024) dini hari. (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Ilustrasi jemaah haji di Masjidil Haram, Jumat (31/5/2024) dini hari. (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan Kemenag siap memberikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji, kepada jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji.

“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” sambungnya.

1. Ada dua jenis visa haji

Jemaah haji di depan Ka'bah, Jumat dini hari (31/5/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Jemaah haji di depan Ka'bah, Jumat dini hari (31/5/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Diketahui, visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur visa haji Indonesia terdiri dari visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah, dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

2. Jemaah dengan visa haji mujamalah keberangkatannya wajib melalui PIHK

Jemaah haji di Masjidil Haram, Jumat (31/5/2024) dini hari. (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Jemaah haji di Masjidil Haram, Jumat (31/5/2024) dini hari. (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Tahun ini, kuota haji Indonesia 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur keberangkatannya wajib melalui PIHK.

3. Jemaah dengan visa haji mujamalah wajib melapor ke menteri agama

Jemaah haji di Masjidil Haram, Jumat (31/5/2024) dini hari. (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Jemaah haji di Masjidil Haram, Jumat (31/5/2024) dini hari. (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Sedangkan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi, wajib melapor kepada menteri agama.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us