ICW: Ahmad Sahroni Tak Pantas Diangkat Lagi Jadi Pimpinan Komisi III DPR

- ICW menilai Ahmad Sahroni tidak pantas kembali menjabat pimpinan Komisi III DPR karena rekam jejaknya yang memicu kemarahan publik dan dianggap melanggar etika sebagai pejabat publik.
- Partai NasDem dikritik gagal melakukan kaderisasi dan dinilai mengabaikan prinsip keadilan serta etika publik dengan mengangkat kembali Sahroni setelah menjalani sanksi enam bulan dari MKD DPR.
- NasDem membela keputusan tersebut dengan alasan Sahroni telah menyelesaikan sanksinya, sementara Sahroni sendiri berjanji fokus menjalankan tugas membela masyarakat di bidang hukum seperti sebelumnya.
Jakarta, IDN Times - Kembalinya Ahmad Sahroni menduduki pimpinan Komisi III DPR pada Kamis, 19 Februari 2026, mengejutkan publik. Sebab momen pelantikan Sahroni hanya selisih enam bulan dari momen pemicu politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyebabkan amarah publik.
Ketika itu, Sahroni memaki publik lantaran mendesak pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Publik mendesak parlemen dibubarkan lantaran mereka memprotes tunjangan rumah anggota DPR yang dinilai terlalu mahal, yakni Rp50 juta per bulan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Sahroni tak pantas diangkat kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayoga, menilai publik masih belum lupa Sahroni berkontribusi besar terhadap peristiwa kerusuhan Agustus 2025.
"Pernyataannya ketika itu tidak menunjukkan kepantasan secara etis dan malah mempertontonkan inkompetensi sebagai pejabat publik. Lebih parah, dia memicu kemarahan publik hingga protes meluas di seluruh Indonesia," ujar Egi dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Egi menyebut dengan adanya rekam jejak itu menunjukkan Sahroni bukan hanya tidak pantas kembali jadi pimpinan komisi di DPR, tetapi juga duduk di jabatan publik sebagai wakil rakyat. Mengapa NasDem merestui Sahroni kembali menjabat pimpinan di Komisi III DPR?
1. NasDem dinilai gagal lakukan kaderisasi anggota

ICW menilai pengangkatan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap korban peristiwa tindak kekerasan aparat pada Agustus 2025. Mereka hingga saat ini belum mendapatkan keadilan.
"Rekam jejak dan pengangkatan Sahroni menunjukkan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsinya. Partai NasDem gagal melakukan kaderisasi anggota," kata Egi.
Selain itu, menurut Egi, Partai NasDem tidak berpihak pada prinsip keadilan, etika publik dan akuntabilitas. Sahroni juga sempat dinyatakan telah melanggar etik ketika diadakan sidang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) pada 5 November 2025. Walhasil, politikus NasDem itu dinonaktifkan selama enam bulan.
"Menghukum teradu lima, Dr. Ahmad Sahroni S.E, M.I. Kom nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, ketika membacakan amar putusan di Kompleks DPR.
Adang melanjutkan, penonaktifan itu dihitung sejak Sahroni dinonaktifkan Dewan Pimpinan Partai NasDem pada 1 September 2025.
2. NasDem bela Sahroni dengan aktif lagi jadi pimpinan Komisi III DPR

Sementara, ketika ditanyakan kepada Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa, alasan partainya mengaktifkan kembali Ahmad Sahroni, lantaran bendahara umum NasDem itu sudah menjalani sanksi yang diputus MKD pada akhir 2025.
"MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan, ya, oleh pimpinan DPR, di Komisi III, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, udah selesai dijalani kan gitu," ujar Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.
Saan berdalih NasDem dan pimpinan DPR sudah mengikuti semua mekanisme yang telah ditetapkan MKD DPR RI.
"Di MKD ada mekanismenya. Jadi kami semua mengikuti apa yang menjadi putusan MKD. Kami sekali lagi, ngikutin apa yang menjadi putusan MKD aja. Kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti kan di MKD sudah tidak masalah," kata dia.
3. Ahmad Sahroni akan menjalani tugas seperti sebelum dinonaktifkan

Sementara, Sahroni tidak ingin banyak berkomentar soal putusannya kembali aktif menjadi pimpinan Komisi III DPR. Ia hanya merespons singkat usai kembali dilantik jadi Wakil Ketua Komisi III.
"Aman saja," ujar Sahroni, saat ditanya bagaimana perasaannya, kemarin.
Sebagai pimpinan Komisi III DPR, ia mengaku akan menjalankan tugas yang sama seperti sebelum ia dinonaktifkan dari parlemen. Sahroni mengklaim hendak fokus membela masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
"Isunya banyaklah, kasus-kasus di masyarakat dibela," tutur Sahroni.


















