Kemendagri: Baru 14,4 Persen Desa se-RI Punya Aturan Batas Wilayah

- Batas wilayah desa merupakan mandat undang-undang
- Indonesia punya lebih dari 75 ribu desa
- Kemendagri targetkan ada 5 ribu penyelesaian batas desa hingga 2029
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menekankan perlunya komitmen jelas, dalam menyelesaikan batas desa. Kerja sama antara pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa menjadi hal penting untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Murtono, menyampaikan hal ini pada acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Agenda yang digelar Ditjen Bina Pemdes Kemendagri ini berlangsung selama empat hari, mulai 20 hingga 23 November 2025.
"Dengan komiten yang kuat dan strategi yang tepat untuk tercapainya target penegasan batas desa, menuju Indonesia Emas," ujar Murtono dalam keterangannya, dikutip Minggu (23/11/2025).
1. Batas wilayah desa merupakan mandat undang-undang

Perwakilan dari pemerintah provinsi serta kabupaten/kota hadir sebagai peserta kegiatan. Program ILASPP bertujuan membantu pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota untuk melaksanakan penegasan batas desa.
Murtono menjelaskan penetapan batas desa merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut menyebutkan kewenangan penetapan batas wilayah berada pada pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Oleh karenanya penegasan batas desa disahkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota, " ucap Murtono.
2. Indonesia punya lebih dari 75 ribu desa

Jumlah desa di Indonesia saat ini mencapai 75.266 wilayah. Akan tetapi, belum semua desa mempunyai batas definitif. Data menunjukkan baru 10.909 desa atau sekitar 14,4 persen dari total keseluruhan telah memiliki Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait batas wilayah.
Murtono menambahkan, pelaksanaan Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 membuat penyelesaian batas desa tidak hanya menjadi tugas kabupaten/kota. Pemerintah provinsi dan pusat juga perlu terlibat dalam proses ini.
"Selain dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memang memiliki kewenangan, namun juga dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan pusat," kata dia.
3. Kemendagri targetkan ada 5 ribu penyelesaian batas desa hingga 2029

Pemerintah provinsi, menurut Murtono, dapat memberikan dukungan berupa Bantuan Keuangan Khusus ataupun fasilitas pendukung lainnya Ditjen Bina Pemdes Kemendagri bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui Program ILASPP menargetkan penyelesaian 5.000 batas desa hingga 2029.
"Dapat juga fasilitasi pusat melalui bantuan pemerintah sebagaimana di antaranya dengan Program ILASPP (Integrated Land Spatial Planning Project) ini, " imbuhnya.


















