Kemendagri Minta Batas Desa Tak Dianggap Remeh, Ini Manfaat dan Dampaknya

- Penetapan batas desa menjadi landasan untuk pembangunan, administrasi kependudukan, dan kepemilikan aset
- Kemendagri menargetkan penyelesaian batas wilayah 5.000 desa hingga 2029 melalui kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN
- Hanya 14,4 persen dari total 75.266 desa yang memiliki peraturan kepala daerah mengenai batas wilayah
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad P Bolombo, menginginkan program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa, menjadi pendorong untuk mempercepat penetapan batas desa.
La Ode mengatakan batas wilayah ini memegang peran penting dalam menunjang pembangunan di tingkat desa, regional, hingga nasional.
"Jangan anggap sepele soal batas desa. Kalau batas desa bermasalah, tidak tegas, maka akan berdampak pada yang mengampu urusan di atas-atasnya, di kabupaten/kota, provinsi, " ujar La Ode dalam keterangannya yang disampaikan dalam Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis ILASPP Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, dikutip Minggu (23/11/2025).
1. Penetapan batas desa menjadi landasan untuk pembangunan

La Ode menerangkan penetapan batas desa menjadi landasan perencanaan pembangunan desa, serta mendukung ketertiban administrasi kependudukan. Selain itu, hal ini menjamin kejelasan kepemilikan aset milik pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Penetapan batas desa, kata La Ode, juga berfungsi menekan risiko konflik wilayah, sekaligus mempercepat perampungan batas administrasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, sampai provinsi.
"Ada desa yang berbatasan dengan desa, desa yang berbatasan dengan kecamatan, desa yang berbatasan dengan kecamatan dan daerah, bahkan ada desa yang berbatasan dengan negara, " kata La Ode.
2. Kemendagri targetkan 5 ribu batas desa tercapai hingga 2029

Melalui program ILASPP, Ditjen Bina Pemdes menargetkan penyelesaian batas wilayah 5.000 desa hingga 2029. Kemendagri menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) dalam proses penyelesaian program ini.
Hasil akhir dari program tersebut berupa rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) terkait batas desa. Langkah ini akan meningkatkan jumlah desa dengan status batas wilayah definitif.
3. Baru 14,4 persen batas desa memiliki aturan batas wilayah

Data terkini mencatat, sebanyak 10.909 desa atau sekitar 14,4 persen dari total 75.266 desa telah memiliki peraturan kepala daerah mengenai batas wilayah.
Pada kesempatan tersebut, La Ode menambahkan, pihaknya sudah meminta pemerintah daerah untuk mengintegrasikan penetapan batas desa ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Kalau batas desanya tidak jelas, maka pembangunan daerahnya tidak linear," ujar La Ode.


















