Kemendagri Beri Bantuan Parpol hingga Rp128 M di 2024

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap capaian Kemendagri di tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Tito saat menjelaskan mengenai capaian kegiatan prioritas Kemendagri tahun 2025 dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Tito menjelaskan, total ada Rp128,4 miliar dana bantuan yang diberikan kepada partai politik. Besaran anggaran itu diberikan khusus untuk parpol yang memiliki kursi di DPR RI.
"Program prioritas yang masuk prioritas nasional di antaranya tersalurnya bantuan keuangan partai politik Rp128 miliar," ucapnya.
Tito menuturkan, bantuan yang bertujuan untuk menguatkan kelembagaan partai politik itu sudah sesuai dengan peraturan, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Ini memang diserahkan ke partai politik sesuai dengan peraturan UU," tutur dia.
Selain itu, Tito juga mengungkap capaian kegiatan lainnya, di antaranya penguatan pendidikan wawasan kebangsaan di 34 provinsi dan 295 kabupaten/kota; pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD); rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan pusat dan daerah yang melibatkan 38 provinsi, dan sejumlah agenda lainnya.
Pengaturan bantuan keuangan parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.
Aturan ini menyebutkan parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.