Kemendikdasmen: Guru Honorer Tetap Bisa Mengajar pada 2027

- Kemendikdasmen menegaskan guru honorer tetap boleh mengajar pada 2027, dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 hanya mengatur penataan status, bukan penghentian tugas mereka.
- Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menugaskan guru non-ASN yang terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 agar pembelajaran tetap berjalan lancar.
- Pemerintah menyiapkan tunjangan Rp2 juta per bulan bagi 137.764 guru bersertifikat serta insentif Rp400 ribu untuk 99.432 guru lainnya, dengan tambahan penghasilan disesuaikan kemampuan APBD daerah.
Jakarta, IDN Times - Kememterian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan guru non-ASN (guru honorer) tidak dilarang mengajar pada 2027. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan ditujukan untuk menghentikan guru honorer, melainkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam penataan status guru honorer.
Adapun penataan guru honorer itu merupakan bagian konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya dalam Pasal 66, yang mengatur penyelesaian tenaga honorer.
“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (19/5/2026).
1. Memunculkan interpretasi yang berbeda di daerah

SE tersebut disampaikan Nunuk untuk mengatur guru honorer yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Kendati, kebijakan itu tidak berlaku bagi sekolah swasta.
“Jadi sebenarnya SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali,” kata dia.
Ia mengakui terdapat perbedaan interpretasi di sejumlah daerah setelah terbitnya SE tersebut. Oleh karena itu, Kemendikdasmen melakukan sosialisasi dan klarifikasi melalui berbagai media.
2. Kemendidasmen pastikan guru honorer negeri tetap bisa mengajar

Melalui SE tersebut, Nunuk mengatakan, pemerintah daerah kini memiliki kepastian kebijakan penugasan guru non-ASN agar keberlangsungan pembelajaran tetap terjaga.
“Guru non-ASN tetap bisa mengajar, tidak perlu khawatir,” kata dia.
Nunuk juga mengungkapkan, terbitnya SE tersebut berdampak pada pemecatan guru honorer di sejumlah daerah, termasuk di Jawa Barat. Namun, para guru tersebut kini.dipanggil kembali untuk mengajar setelah ada penjelasan dari pemerintah pusat.
“Di Jawa Barat misalnya ada ribuan guru yang sudah dirumahkan setelah SE ini, kemudian mereka dipanggil kembali untuk mengajar,” kata dia.
3. 137 ribu guru honoere dapat tunjangan Rp2 juta per bulan

Selain penataan status guru honorer, pemerintah menyiapkan dukungan penghasilan bagi guru honorer yang masuk dalam cakupan SE tersebut. Kemendikdasmen mencatat terdapat 137.764 guru honorer telah memenuhi syarat menerima tunjangan profesi guru sebesar Rp2 juta per bulan karena telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.
Sementara itu, sebanyak 99.432 guru lainnya akan menerima insentif Rp 400.000 per bulan. Insentif tersebut diberikan kepada guru yang belum memenuhi beban kerja atau belum memiliki sertifikat pendidik.
“Dua kelompok ini diberikan insentif sebesar Rp400.000 per bulan,” kata Nunuk.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada guru non-ASN sesuai kemampuan APBD masing-masing daerah.


















