Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Sita Uang dari Mantan Stafsus Budi Karya Sumadi

KPK Sita Uang dari Mantan Stafsus Budi Karya Sumadi
Gedung KPK Jakarta tempat pejabat pemkab Banyumas dilaporkan, namun pihak terlapor sebut tidak mengetahui adanya laporan tersebut, Kamis(22/1/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Intinya Sih
  • KPK memeriksa mantan stafsus eks Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan, dan menyita uang yang diduga terkait kasus korupsi di Ditjen Perkeretaapian.
  • Pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf Robby, Bambang Irawan, untuk menelusuri aliran dana dari mantan Anggota DPR Gerindra, Sudewo, ke pihak Kementerian Perhubungan.
  • Kasus bermula dari OTT pejabat DJKA dan kini berkas tersangka Sudewo telah dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut menyita uang yang diduga terkait perkara korupsi di Ditjen Perkeretaapian.

"Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa staf Robby, Bambang Irawan Daeng Irate Djamal. Bambang diperiksa KPK pada Rabu (13/5/2026). Ia dicecar soal aliran uang dari mantan anggota DPR dari Gerindra, Sudewo, ke pihak di Kementerian Perhubungan.

Diketahui, kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Perkara pun berkembang hingga KPK menetapkan tersangka baru, yakni mantan anggota DPR yang juga Bupati Pati, Sudewo.

Berkas perkara Sudewo kini telah dilimpahkan. Jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam dua pekan sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More