Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkumham Sesalkan Intimidasi Jemaah Gereja Tesalonika

Penampakan salib pada atap Gereja Katedral Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • Kementerian Hukum dan HAM menyesalkan intimidasi terhadap jemaat Gereja Tesalonika yang berpotensi mengikis ikatan kebangsaan.
  • Indonesia menjunjung tinggi kemajemukan dan keberagaman termasuk dalam beragama, sebagai hak konstitusional warga negara yang harus dihormati.
  • Pemerintah perlu memfasilitasi hak beribadah umat beragama sesuai konstitusi, tanpa kesepakatan yang mencederai hak konstitusional warga negara.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM menyesalkan adanya intimidasi  kepada jemaat Gereja Tesalonika pada 30 Maret 2024 yang sempat viral beberapa hari ini.

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra mengatakan, intimidasi semacam itu tidak boleh ditoleransi karena berpotensi mengikis ikatan kebangsaan.

"Terlebih kita melihat bersama ada sikap mengolok-olok jemaat gereja Tesalonika tentu ini mengikis ikatan kebangsaan dan sama sekali tidak merefleksikan nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia," ujarnya dalam keterangan, Jumat (26/7/2024).

1. Hak beragama dimuat dalam konstitusi

ilustrasi taat agama (pexels.com/cottonbro studio)

Dhahana menekankan Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi kemajemukan atau keberagaman termasuk dalam beragama. Penghormatan yang tinggi di dalam hak untuk beragama itu kemudian dimuat di dalam konstitusi.

"Sebagai warga negara yang baik, mari kita menghormati hak umat beragama dalam menjalankan ibadah sebagai hak konstitusionalnya," kata Dhahana.

2. Jangan sampai hak beragama jadi HAM tidak terpenuhi

Doa Syukur Umat Hindu dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-108 Kabupaten Sleman yang bertempat di Pura Widya Dharma, Dero, Wedomartani, Ngemplak pada Kamis (9/5/2024)

Dhahana menghimbau agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, FKUB, dan para
pemangku kebijakan terkait dapat memenuhi dan melindungi hak warga negara dalam menjalankan ibadah. Pasalnya, bila pemerintah tidak memfasilitasi hak beribadah umat beragama maka merupakan sebuah bentuk pelanggaran HAM.

"Jika memang ada kendala dalam perizinan rumah ibadah, maka perlu dibantu dan difasilitasi jangan sampai hak beribadah yang merupakan HAM tidak dipenuhi," ujarnya.

3. Jangan sampai konstitusi itu kalah oleh sebuah kesepakatan

Gereja Hati Kudus Kota Metro membuat pohon Natal dari limbah sampah rumah tangga (instagram/parokimetro)

Meski demikian, Dhahana mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Polres Metro Tangerang dalam memediasi persoalan ini. Sehingga jemaat gereja Tesalonika dapat beribadah sementara di aula kantor lama kecamatan Teluknaga.

Dhahana mengingatkan pesan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam Rakornas Kepala
Daerah dan FKPD se-Indonesia pada Januari 2023 silam terkait pentingnya menjalankan amanat konstitusi untuk memenuhi dan melindungi hak umat beragama dalam beribadah.

"Sebagaimana arahan Bapak Presiden, jangan sampai konstitusi itu kalah oleh sebuah kesepakatan yang mencederai hak konstitusional warga negara," kata Dhahana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us