Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenperin Jalankan Program Restrukturisasi Mesin pada Industri Mamin

Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika, mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman. (dok. Kemenperin Ditjen Industri Agro)

Jakarta, IDN Times - Industri makanan dan minuman (mamin) telah membuktikan perannya sebagai sektor strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Pada triwulan II tahun 2024, kontribusi sektor ini terhadap PDB Industri Non-Migas mencapai 40,33 persen dan 6,74 persen terhadap PDB nasional. 

Pertumbuhan yang signifikan ini menunjukkan pemulihan setelah sektor mamin mengalami dampak negatif akibat pandemik COVID-19, dengan pertumbuhan positif sebesar 5,53 persen (Year on Year) pada triwulan yang sama. 

Tren positif ini pun tercermin dalam investasi di sektor industri mamin yang mencapai realisasi sebesar Rp21,47 triliun pada triwulan II tahun 2024.

1. Pemerintah memberikan insentif berupa potongan harga

Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika, mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman. (dok. Kemenperin Ditjen Industri Agro)

Sebagai langkah meningkatkan daya saing sektor industri mamin, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman. 

Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika, mengatakan bahwa melalui program ini, pemerintah memberikan insentif potongan harga berupa penggantian sebagian dari harga pembelian mesin/atau alat.  

“Program ini memberikan pembiayaan hingga Rp1 miliar bagi industri yang memenuhi syarat, dengan penggantian sebagian biaya untuk pembelian mesin dan/atau alat yang bernilai minimal Rp300 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (29/10).

2. Ketentuan mengenai besaran penggantian

Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika, mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman. (dok. Kemenperin Ditjen Industri Agro)

Adapun, ketentuan mengenai besaran penggantian tersebut yaitu sebesar 35 persen untuk mesin dan peralatan yang diproduksi di dalam negeri serta dilengkapi dengan tanda sah capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen, penggantian sebesar 25 persen untuk produk yang juga diproduksi di dalam negeri, dan penggantian sebesar 15 persen untuk mesin dan peralatan yang tidak diproduksi di dalam negeri.

“Beberapa kriteria penting untuk mesin dan peralatan mencakup penggunaannya dalam proses produksi dan periode pengadaan yang ditentukan. Selain itu, penerima program diwajibkan memiliki akun SIINAS dan laporan data industri setidaknya selama satu tahun terakhir guna memastikan bahwa hanya industri yang siap beradaptasi dengan inovasi yang mendapatkan fasilitas ini,” lanjut Putu.

3. Industri mamin diharapkan dapat terus bertumbuh

Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika, mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman. (dok. Kemenperin Ditjen Industri Agro)

Tujuan program restrukturisasi mesin/alat industri makanan dan minuman ini diharapkan dapat mendorong hilirisasi sumber daya alam berbasis agro, antara lain industri pengolahan rumput laut, sagu, kelapa, kakao, dan pengolahan susu.  

Selain itu program ini dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku serta mendukung program substitusi impor untuk mewujudkan kemandirian industri, serta meningkatkan daya saing melalui peningkatan efisiensi, produktivitas, dan penggunaan teknologi terbaru yang ramah lingkungan. 

“Dengan berbagai langkah dan dukungan pemerintah, diharapkan sektor industri makanan dan minuman dapat terus tumbuh, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, dan menjamin keberlangsungan pasokan bahan baku di Indonesia,” pungkas Putu. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridho Fauzan
EditorRidho Fauzan
Follow Us