Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KemenPPPA: Pengembalian Kasus Bayi Tertukar Butuh Proses Sebulan

Dua orangtua yang bayinya tertukar usai mediasi di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, menjelaskan mekanisme pengembalian bayi yang tertukar di Bogor. 

Dia mengungkapkan, butuh waktu sekitar satu bulan sampai setiap bayi kembali ke orang tua biologisnya masing-masing. Bayi yang tertukar itu akan diserahkan ke orang tuanya pada akhir September 2023.

“Kesepakatan waktu satu bulan ini dapat dievaluasi berdasarkan hasil asesmen ulang dan konferensi kasus tentang kelayakan penyerahan anak kepada kedua orang tua biologisnya masing-masing,” kata Nahar saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (28/8/2023).

1. Ada lima tahap persiapan penyerahan bayi

Bayi-bayi lahir direncanakan menyambut tanggal cantik 02-02-20 di RSIA Cahaya Bunda. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Dia memaparkan, usai dua bayi ini terbukti tertukar dari hasil tes DNA, penyerahan belum dapat langsung dilakukan ke orang tua biologis. Ada lima tahapan sebelum mereka bisa kembali ke pelukan orang tuanya masing-masing.

“Karena penilaian awal belum dapat langsung dilakukan serah terima bayi ke masing-masing ortu biologis, selanjutnya para pihak sepakat untuk melakukan lima tahap persiapan penyerahan bayi,” ujarnya.

Seperti diketahui, polres Bogor pada Jumat (25/8/2023) malam telah mengumumkan hasil tes DNA. Tes itu 99,99 persen menyatakan dua bayi tertukar usai dilahirkan satu tahun lalu di RS Sentosa.

Kedua ibu yang bayinya tertukar adalah Siti Mauliah dan Dian Prihartini. mereka melahirkan di RS Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Siti melahirkan bayi laki-lakinya pada 18 Juli 2022. Bayinya tertukar hingga setahun lamanya.

2. Mulai dari kunjungan rumah hingga pertemuan keluarga

Kunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal Padang | Deputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Pertama, perlu ada kunjungan dan asesmen dua keluarga yang dilakukan oleh petugas. Selanjutnya, akan ada pertemuan keluarga selama satu kali seminggu.

“Jika disepakati dapat dilakukan 7 kali seminggu di tempat yang telah disepakati sebagai Rumah Bersama di Polres Bogor,” katanya.

Para bayi yang tertukar ini juga akan menjalani penyesuaian keluarga yang dilakukan selama dua minggu. Setelah itu baru dilakukan asesmen ulang dan konferensi kasus. 

Penyerahan anak ke orang tua biologisnya di Polres Bogor yang rencananya akan dilaksanakan pada 29 September 2023 pukul 14.00 WIB.

3. Sesuaikan kondisi anak dengan pola asuh masing-masing keluarga

ilustrasi bayi (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Nahar menyebut, langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi anak dengan pola asuh masing-masing keluarga. Mekanisme ini juga dilakukan agar anak dapat tumbuh dan berkembang, serta dapat perlindungan khusus dari kekerasan dan diskriminasi yang muncul. 

“Untuk itu memerlukan waktu yang cukup dalam pengalihan hak asuh dan membangun kelekatan antara anak dan orang tua biologisnya,” katanya.

Nahar juga mengatakan Pemkab Bogor akan terus memberikan pendampingan. Sementara, kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat akan terus melakukan pemantauan dalam proses penyerahan bayi ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us