Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo yang Terlibat Kekerasan Seksual

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo yang Terlibat Kekerasan Seksual
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kementerian Agama mencabut izin sejumlah pondok pesantren yang terlibat dugaan kekerasan seksual sebagai bentuk ketegasan menolak segala bentuk kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan.
  • Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Pati resmi dicabut izinnya setelah evaluasi, sementara pelaku dan pihak yang lalai telah dinonaktifkan serta diproses hukum sesuai peraturan berlaku.
  • Kemenag memastikan hak pendidikan 252 santri tetap terpenuhi melalui pembelajaran daring dan rencana pemindahan, serta memproses pencabutan izin Ponpes Nurul Jadid di Lampung atas kasus serupa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama Republik Indonesia mencabut sejumlah izin terdaftar sejumlah pondok pesantren yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual. Langkah ini diambil sebagai komitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafi’i mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.

Adapun, pemberian izin terdaftar telah tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur Menteri memberikan Izin Terdaftar bagi pendirian pesantren yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini juga diatur pada Pasal 10 Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Romo Syafi'i kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/5/2026).

1. Kemenag cabut izin daftar Ponpes Ndolo Kusumo Pati

Seorang pejabat Kementerian Agama mengenakan seragam putih dan peci hitam berbicara dalam rapat resmi di ruang pertemuan.
Wamenag tegaskan tidak ada toleransi kekerasan seksual di pesantren (Dok. Istimewa)

Kementerian Agama telah secara resmi mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Langkah ini diambil menyusul kasus dugaan kekerasan seksual pengasuh pondok terhadap santriwati.

Menurut Romo Syafi'i, pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tegasnya.

2. Kemenag jamin hak pendidikan santri

Penutupan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah usai kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati ya
Penutupan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah usai kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati yang melibatkan pengasuh sekaligus pendiri terungkap. (Dok. PCNU Pati)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Kemenag Pati melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujarnya.

Selain proses hukum terhadap tersangka, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring. Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan proses pemindahan santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain.

3. Kemenag Lampung bakal cabut izin Pondok Pesantren Nurul Jadid

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung juga tengah memproses pencabutan Izin Terdaftar Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.

“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” kata Zulkarnain.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More