Kementerian Komdigi-OJK Babat 23 Ribu Rekening Transaksi Judi Online

- 23.929 rekening transaksi judi online diblokir oleh Kemkomdigi dan OJK dan rekening tersebut hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat
- Masyarakat diminta turut berpartisipasi melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online
- Data Komdigi menunjukkan sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, lebih dari 2,8 juta konten negatif telah ditind
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang digunakan sebagai tempat transaksi judi online atau judol. Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan langkah ini jadi bagian komitmen pemerintah memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya, Selasa (14/10/2025).
1. Hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat

Rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.
Kemkomdigi menyediakan layanan pengaduan mulai dari aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.
2. Minta masyarakat turut berpartisipasi lapor soal judol

Meutya meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.
3. Sebanyak 2,1 juta konten judol sudah ditindak

Di sisi lain Komidgi juga melakukan upaya dengan mengoperasikan Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN) yang diklaim siap beroperasi penuh pada Oktober 2025 guna perkuat pemberantasan judi online.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan sistem ini akan beroperasi penuh setelah piloting yang sudah berjalan setahun.
“Dengan masukan dari para penyelenggara platform digital dan evaluasi internal, kami berharap sistem ini dapat berjalan dengan baik, menutup celah-celah yang ada dan bulan depan sistem SAMAN bisa berjalan secara penuh,” ungkapnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Data Komdigi menunjukkan sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, lebih dari 2,8 juta konten negatif telah ditindak, di mana 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian.
“Angka ini menunjukkan betapa masifnya ancaman yang kita hadapi di ruang digital,” tegasnya.