Kementerian LH Targetkan 306 TPA Terbuka Akan Ditutup

Jakarta, IDNTimes - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menargetkan 306 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia ditutup, karena menerapkan sistem pembuangan terbuka yang dinilai berbahaya terhadap lingkungan, salah satunya TPA Suwung, Denpasar, Bali.
“Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA tapi sampah harus selesai di hulu,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dilansir ANTARA, Sabtu (4/1/2024).
Hanif menargetkan penutupan TPA Suwung Denpasar dapat dilakukan pada 2026. Menteri LH menyebutkan alasan penutupan tersebut karena TPA seluas 32,46 hektare itu masih beroperasi secara open dumping atau tempat pengelolaan sampah di cekungan tanah terbuka, tanpa ditutup atau dilapisi tanah.
1. Cara pembuangan sampah terbuka dilarang di UU No 18 Tahun 2008

Hanif menjelaskan cara pembuangan sampah terbuka tidak diperkenankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah.
Ada pun Pasal 44 pada UU No 18 Tahun 2008 menyebutkan pemerintah daerah harus menutup TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka, maksimal lima tahun sejak diundangkan pada 2008 atau seharusnya pada 2013.
Kementerian LH telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Bali. Saat ini pihaknya sedang menyusun, termasuk opsi pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
“Ini sedang dibangun,” ucap Hanif.
2. Sekitar 54,44 persen TPA di Indonesia masih menerapkan open dumping

Di Indonesia, menurut Hanif, total ada 550 TPA, sebanyak 306 atau sekitar 54,44 persen di antaranya masih menerapkan open dumping.
Menteri LH mengutip data Global Waste Management Outlook 2024 yang menyebutkan masih ada sekitar 38 persen sampah secara global tidak dikelola dengan baik sehingga berkontribusi terhadap krisis perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati dan timbulan sampah.
Di Indonesia, kata Hanif, timbulan sampah pada 2023 mencapai sekitar 56,63 juta ton dengan realisasi pengelolaan sampah baru mencapai 39 persen.
“Sehingga masih ada 60 persen sampah belum dikelola baik di seluruh Indonesia,” katanya.
3. Relokasi TPA Suwung ke TPA Temesi, Kabupaten Gianyar

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali I Made Teja menerima kunjungan Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup Bagus Hariyanto di TPA Suwung, Selasa, 5 November 2024. Dalam kesempatan ini ia menyebutkan, pihaknya berencana merelokasi TPA itu ke TPA Temesi, Kabupaten Gianyar.
Saat ini, kondisi TPA Suwung atau Regional Sarbagita itu sudah penuh dengan tumpukan sampah menggunung, hingga diperkirakan mencapai ketinggian sekitar 35 meter di atas permukaan laut.
Saat ini, berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, rata-rata volume sampah di TPA tersebut per hari mencapai sekitar 1.100-1.200 ton, berasal dari sampah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.