Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemerdekaan Jurnalis Perempuan di Tengah Bayang Kekerasan Seksual

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual terhadap jurnalis menjadi salah satu masalah krusial dalam kerja jurnalistik. Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan cuitan seorang jurnalis perempuan yang mengaku mendapat pelecehan dan percobaan perkosaan di kantor media tempat bekerja oleh seniornya. Bahkan, ia menduga pemimpin redaksi melindungi terduga pelaku.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada 2020 mengemukakan, ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah personal, komunitas atau publik dan negara.

Hal ini juga banyak menimpa jurnalis saat mereka bertugas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dalam laporan berjudul pandemi, oligarki dan ketidakbebasan pers, menjelaskan ada dua isu krusial jika berbicara terkait isu gender dan media.

Pertama kekerasan yang dialami jurnalis ragam gender dalam melakukan peliputan. Kemudian, media menampilkan isu kekerasan seksual.

1. Lebih dari 1.000 jurnalis perempuan alami kekerasan selama kariernya

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Lembaga Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) menjelaskan 1.077 jurnalis perempuan mengalami kekerasan selama karir jurnalistik mereka. Data tersebut didapatkan dari survei nasional 'Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan Indonesia' pada 2021.

Ada beberapa bentuk kekerasan seksual yang diterima jurnalis perempuan. Di antaranya pelecehan secara lisan seperti yaitu body shaming sebesar 40 persen hingga serangan fisik seksual 22 persen.

Dijelaskan juga, 85,7 dari 1.256 jurnalis perempuan di Indonesia mengalami aneka bentuk kekerasan.

2. Perlindungan pada pers yang diatur dalam undang-undang

Wartawan unjuk rasa di depan Polres Simalungun menuntut polisi mengungkap pelaku pembunuh wartawan (IDN Times/Patiar Manurung)

Dalam bertugas, jurnalis dilindungi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Dalam Pasal 8, disebutkan wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Sedangkan, Pasal 18 menyebut ada sanksi pidana pada siapa pun yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran jurnalis sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Hal ini mengatur kebebasan atau kemerdekaan pers.

3. Pada 2020-2021 ada 90 kasus kekerasan pada jurnalis

ilustrasi Ilmu Komunikasi (IDN TImes/Arief Rahmat)

Komnas Perempuan mengatakan kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan secara de facto jauh lebih besar jika dibandingkan dengan yang kelihatan.

Sementara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan sepanjang Mei 2020 sampai Mei 2021 ada 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Data tersebut tercantum dalam Laporan Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2021 yang diluncurkan Mei 2021.

Angka tersebut meningkat sebanyak 57 kasus dari 2020. AJI menjelaskan pelaku kekerasan terhadap jurnalis ini beragam, mulai dari jaksa, advokat, pejabat, polisi, Satpol PP, hingga aparat pemerintah daerah. Tapi, dari data yang dihimpun AJI, pelaku terbanyak adalah polisi yaitu sebanyak 70 persen atau sebanyak 58 kasus.

4. Kekerasan pada jurnalis perempuan meningkat saat pandemik

ilustrasi warga menggunakan masker (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Hasil survei International Center for Journalists (2020) menjelaskan kekerasan secara daring terhadap jurnalis perempuan meningkat signifikan selama pandemik COVID. Survei ini melibatkan lebih dari 900 jurnalis perempuan dari 125 negara.

Sebanyak 73 persen perempuan jurnalis mengalami kekerasan online dengan 25 persen berupa ancaman fisik, 13 persen diarahkan kepada orang terdekat dan 18 persen alami kekerasan seksual dalam berbagai bentuk. 

Kemudian, 49 persen mengalami kekerasan online yang dikaitkan dengan gender, 44 persen terkait dengan Pemilu, 31 persen terkait dengan kebijakan HAM dan gender, ras, agama dan orientasi seksual yang meningkatkan kerentanan korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us