Kemhan: Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Stafsus karena Pakar Komunikasi

- Deddy Corbuzier dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan dalam bidang komunikasi sosial dan publik.
- Pengangkatan Deddy sesuai dengan Perpres nomor 140 tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
- Menteri Pertahanan juga mengangkat empat staf khusus lainnya, serta Deddy harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan buka suara soal pengangkatan Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) sebagai staf khusus Menteri Pertahanan yang dilakukan tertutup pada Selasa (11/2/2025). Kepala Biro Info Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan Deddy Cahyadi diangkat sebagai staf khusus bidang komunikasi sosial dan publik lantaran ia memiliki kapasitas di bidang tersebut.
"Bapak Deddy ditugaskan sebagai staf khusus Menhan karena kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik," ujar Frega di dalam keterangan tertulis pada hari ini.
Deddy, kata Frega, memiliki pengaruh luas di media, termasuk media sosial. Sebagai gambaran, Deddy merupakan podcaster yang memiliki subscribers di akun YouTube sebanyak 24 juta. Deddy kerap mengundang narasumber di program siniar berjudul 'Close the Door.' Ia diketahui juga membantu podcaster lain untuk mengembangkan channel YouTube-nya.
"Diharapkan nantinya dengan peran Bapak Deddy akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara," tutur dia.
1. Pengangkatan Deddy Cahyadi sebagai staf khusus sudah sesuai aturan

Lebih lanjut, Frega mengatakan pengangkatan Deddy sebagai staf khusus Menhan di bidang komunikasi sosial dan publik sudah sesuai Perpres nomor 140 tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Di dalam bab IX tentang staf khusus, pasal 69 tertulis 'staf khusus dapat diangkat di lingkungan kementerian koordinator atau kementerian paling banyak lima orang staf khusus.'
"Staf khusus diangkat oleh menteri koordinator atau menteri setelah mendapat persetujuan presiden," kata Frega.
Sehingga, kata Frega, setiap kementerian memang memiliki kewenangan untuk mengangkat staf khusus, termasuk Kementerian Pertahanan. Selain Deddy Cahyadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga mengangkat empat staf khusus lainnya.
Pertama, Sudrajat sebagai staf khusus di bidang tata negara; kedua, Kris Wijoyo Soepandji sebagai staf khusus di bidang diplomasi pertahanan; ketiga, Lenis Kogoya sebagai khusus bidang kedaulatan negara; dan keempat Indra Irawan sebagai staf khusus bidang ekonomi pertahanan. Menhan Sjafrie juga melantik Sylvia Efi Widyantari sebagai asisten khusus bidang keamanan siber.
2. Deddy Corbuzier harus melaporkan LHKPN ke KPK

Sementara, anggota tim juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan usai dilantik sebagai staf khusus Menhan, Deddy Corbuzier harus melaporkan harta kekayaannya ke komisi antirasuah. "Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib (melaporkan) LHKPN," kata Budi di dalam keterangan tertulis pada hari ini.
Budi menjelaskan, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui status Deddy di Kementerian Pertahanan.
Deddy wajib melaporkan kekayaanya paling telat 12 Mei 2025 apabila posisinya setara pejabat eselon I, II, atau III. Apabila tidak, pelaporan paling lambat 1 Juni 2025.
"KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini," tutur dia.
3. Deddy Corbuzier diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler karena kemampuan komunikasi

Sementara, Kementerian Pertahanan juga pernah memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier pada 2022 lalu. Pangkat itu diberikan langsung oleh Prabowo Subianto ketika masih menjabat sebagai Menhan. '
Juru bicara Menhan ketika itu, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Deddy diberikan pangkat Letkol Tituler TNI AD lantaran mempertimbangkan kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh TNI. Ia dianggap memiliki kemampuan komunikasi di media sosial.
"Kemampuan dan performance Deddy di media sosial akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia," ungkap Dahnil kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Desember 2022 lalu.
Ia menambahkan, selama Deddy masih menyandang pangkat itu, maka ia juga bakal terikat dengan aturan militer. "Ia juga bakal kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata dia.
Dahnil yang juga merupakan politikus Partai Gerindra menjelaskan, pangkat tituler itu bersifat sementara. Deddy hanya dibolehkan menyandang pangkat Letkol Tituler selama menjalankan tugasnya.