Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemkomdigi Klaim Sudah Blokir 227 Ribu Konten Judi Online

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Kementerian Komdigi telah memblokir 227.811 konten judi online sejak 20 Oktober hingga 5 November 2024.
  • Rata-rata 14.238 konten diturunkan per hari, termasuk akun dengan jumlah pengikut besar seperti @siskaeee_vip dan @cinemalokal.id.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim pihaknya telah memblokir sebanyak 227.811 konten judi online. Angka ini adalah rekapitulasi sejak 20 Oktober hingga 5 November 2024.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi, Prabu Revta Revolusi, mengatakan, angka itu setara dengan rata-rata 14.238 konten yang diturunkan per hari.

"Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah," ujar Prabu, Selasa (5/11/2024).

1. Akun dengan username @siskaeee_vip juga ditindak

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Prabu mengatakan, penindakan bukan hanya soal jumlah dan pelaku yang mendukung judi online, tetapi juga tentang menjaga masyarakat dari paparan konten yang berpotensi merusak mental, ekonomi, dan tatanan sosial.

Akun-akun dengan jumlah pengikut besar yang mencapai hingga ratusan ribu juga ditindak. Mulai dari @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, hingga @story_checkin.

2. Platform situs dan IP masih mendominasi

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementrerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online (Dok. Istimewa)

Secara akumulatif, sejak 2016 hingga hari ini, pemerintah telah melaporkan sudah memblokir lebih dari 7,9 juta konten judi online.

Dari laporan yang ada melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi, sebagian besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs online dan IP, dengan jumlah mencapai 213.336 konten atau setara dengan 93 persen dari total konten yang ditindak.

Kemudian, diikuti platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3 persen), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9 persen), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7 persen), Twitter/X dengan 816 konten (0,3 persen), serta Tiktok yang terdeteksi sebanyak dua konten.

“Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial,” kata Prabu.

3. Saluran aduan melaporkan judi online

ilustrasi Hotline (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun Kemkomdigi membuka kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk yang terkait dengan judi online.

Mulai dari aduankonten.id atau aduannomor.id. Kemudian ada juga laporan melalui WhatsApp di 0811-9224-545 atau WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080 dan Cekrekening.id.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us