Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua KY Akui Publik Belum Puas dengan Kinerja Lembaganya

IMG-20251115-WA0021.jpg
Ketua KY Amzulian Rifai (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Tuntutan publik terus meningkat, bukan karena kualitas lembaga negara yang buruk, tapi karena tuntutan publik yang terus meningkat.
  • KY dibentuk usai reformasi untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan pascareformasi.
  • Publik dinilai belum terlalu paham dengan fungsi KY, meski pengetahuan mereka sudah membaik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, mengakui publik masih kurang puas dengan kinerja lembaga yang dipimpinnya. Hal itu dia sampaikan dalam acara Refleksi Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim yang diselenggarakan KY di Bandung, Jawa Barat.

"Bagaimana publik memandang Komisi Yudisial? Kami harus jujur, sampai hari ini juga, mereka belum puas dengan kinerja Komisi Yudisial," ujarnya pada Jumat (14/11/2025) malam.

1. Tuntutan publik terus meningkat

IMG-20251115-WA0023.jpg
Ketua KY Amzulian Rifai (IDN Times/Aryodamar)

Amzulian mengatakan, kekecewaan publik juga dialami oleh sejumlah lembaga negara lainnya. Meski begitu, menurutnya kekecawaan publik bukan karena lembaga negaranya yang buruk, tapi tuntutan publik terus meningkat.

"Jadi pada satu sisi lembaga negara memperbaiki dirinya, tetapi tuntutan publik juga meningkat. Kalau kualitas layanan publik pada masa saya dulu kuliah, mungkin tahun 80an, sudah bagus menurut saya. Tapi ada peningkatan tuntutan dan kualitas dari pelayanan publik itu," ujarnya.

2. Komisi Yudisial lembaga yang muncul usai reformasi

Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Aryodamar)
Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Amzulian, pembentukan Komisi Yudisial adalah upaya negara untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan pascareformasi. Selama dua dekade, KY punya sejumlah tugas seperti menindaklanjuti laporan masyarakat terkait lembaga peradilan.

"Hampir semua laporan masyarakat itu kami tindaklanjuti. Hampir setiap minggu kami menadakan pleno untuk memutuskan apakah suatu laporan masyarakat itu bisa didendaklanjuti atau ditutup," ujarnya.

3. Publik dinilai belum terlalu paham dengan fungsi KY

Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski begitu, tak semua laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti. Sebab, ada laporan masyarakat yang bukan menjadi wewenang KY.

Hal itu juga diakui Komisioner sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata. Menurutnya, pengetahuan publik terhadap lembaganya sudah membaik, namun menurutnya pemahaman publik terhadap tugas pokok dan fungsi KY masih kurang.

"Bukan kewenangan KY, dilaporkan ke KY. Mungkin kesadarannya sudah ada, tapi pemahamannya yang kurang," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

PBHI: Publik Keliru Memaknai Putusan MK mengenai UU Kepolisian

15 Nov 2025, 15:07 WIBNews