KLH Pastikan 28 Perusahaan di Sumatra Tak Beroperasi Usai Izin Dicabut

- KLH sedang menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk mengelola lahan pasca pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatra.
- KLH mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menarik kembali perizinan pemanfaatan hutan dan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan.
- Pencabutan izin 28 perusahaan diduga memperparah banjir Sumatra, sebagai komitmen negara terhadap penegakan hukum dan tidak ada toleransi terhadap korporasi yang mengabaikan lingkungan demi keuntungan jangka pendek.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan, 28 perusahaan yang izin persetujuan lingkungannya dicabut pemerintah tak lagi beroperasi. Sebab, mereka diduga menjadi penyebab bencana hidrometerologi banjir dan longsor di Sumatra.
“Kalau sekarang, dengan dicabut (izinnya), berarti tidak beroperasi,” kata Sekretaris KLH, Rosa Vivien Ratnawati, Kamis (22/1/2026).
1. KLH susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis

KLH tengah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan langkah lanjutan pengelolaan lahan setelah izin 28 perusahaan dicabut. Vivien mengatakan, KLHS bertujuan memetakan kondisi lingkungan hidup terkini, termasuk mengidentifikasi area yang mengalami kerusakan serta merumuskan skema pemulihannya. Proses kajian tersebut saat ini masih berlangsung.
“Nah, itu sekarang sedang berjalan. Jadi, kalau bertanya bagaimana nantinya? Apa pengelolaannya kelanjutannya? Nah, sekarang step-nya sedang KLHS ya, sedang dikaji. Untuk tahu betul-betul apa yang mesti kita lakukan terhadap daerah itu,” kata dia.
2. KLH mendukung langkah Presiden Prabowo

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan pihaknya mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menarik kembali perizinan pemanfaatan hutan (PPBH).
"KLH mendukung dan yang paling penting menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan," ujarnya.
3. 28 perusahaan diduga memperparah banjir Sumatra

Diaz mengatakan langkah ini juga sebagai komitmen negara terhadap penegakan hukum dan tidak ada toleransi terhadap korporasi yang mengabaikan lingkungan demi keuntungan jangka pendek. Adapun sanksi administratif tersebut diambil dari hasil evaluasi terhadap kepatuhan 28 perusahaan terhadap peraturan perlindungan lingkungan hidup.
Diaz menjelaskan dari temuan yang ada, didapati bukti kuat bahwa para perusahaan itu gagal memenuhi kewajiban yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
"Ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas," tuturnya.
"Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan," imbuhnya.

















